ICW: Rata-rata Hukuman koruptor cuma 3 Tahun 3 Bulan, Kerugian Negara hanya Kembali 4,78 Persen
KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa. (Ridwan/JawaPos.com)
10:08
25 Desember 2025

ICW: Rata-rata Hukuman koruptor cuma 3 Tahun 3 Bulan, Kerugian Negara hanya Kembali 4,78 Persen

- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rendahnya vonis terhadap terdakwa korupsi serta minimnya pemulihan kerugian negara.

ICW mencatat, rata-rata hukuman penjara bagi pelaku korupsi sepanjang 2024 hanya 3 tahun 3 bulan, dengan rata-rata denda Rp180 juta. 

Sementara itu, tingkat pengembalian kerugian negara hanya mencapai 4,78 persen dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 330,9 triliun.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan sepanjang 2024, terdapat 1.768 putusan perkara korupsi.

Terdiri dari 1.168 putusan tingkat pertama, 358 banding, 193 kasasi, dan 49 peninjauan kembali. Namun, hanya 49,04 persen putusan yang dipublikasikan secara memadai melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung. 

"Kondisi ini dinilai kontras dengan predikat Mahkamah Agung sebagai lembaga informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024," kata Wana kepada wartawan, Kamis (25/12).

Dari total 1.869 terdakwa, mayoritas merupakan orang perseorangan (1.865 terdakwa), sementara korporasi hanya enam terdakwa. Padahal, Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 13 Tahun 2016 sebagai pedoman pemidanaan korporasi. 

"Fakta ini menunjukkan masih lemahnya kesamaan paradigma penegak hukum dalam menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ucap Wana.

Berdasarkan latar belakang pekerjaan, lanjut Wana, terdakwa paling banyak berasal dari sektor swasta (603 orang), diikuti pegawai pemerintah daerah (462) dan kepala desa (204).

Sebaliknya, aktor dengan jabatan strategis seperti anggota legislatif, kepala daerah, dan pejabat BUMN tergolong rendah, hanya 110 terdakwa. 

ICW menduga hal ini berkaitan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 yang menghentikan sementara pengusutan terhadap pihak yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Secara wilayah, Sumatera Utara mencatat jumlah putusan terbanyak (148), disusul Jawa Timur (129) dan Sulawesi Selatan (123). Sektor perkara didominasi utilitas, desa, pemerintahan, perbankan, dan pendidikan. 

"Dominasi sektor-sektor tersebut menunjukkan masih tingginya kerentanan korupsi di tingkat daerah, terutama pada pengelolaan anggaran publik," tuturnya.

Dari sisi pasal, Pasal 3 UU Tipikor paling sering digunakan (1.123 terdakwa), disusul Pasal 2 ayat (1) (437 terdakwa).

Meski relatif mudah dibuktikan, penggunaan dua pasal ini dinilai masih menyisakan persoalan implementasi, terutama dalam mengukur tingkat kesalahan dan peran terdakwa secara proporsional.

"ICW juga menyoroti minimnya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hanya dikenakan kepada 25 terdakwa. Padahal, instrumen TPPU sangat krusial untuk mengoptimalkan perampasan aset dan pemulihan kerugian negara," ungkapnya.

Sepanjang 2024, tercatat ada 70 vonis bebas dan 20 vonis lepas, termasuk terhadap terdakwa dengan jabatan strategis.

Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik hanya dijatuhkan kepada 14 terdakwa, sementara 22 kepala daerah dan anggota legislatif justru luput dari sanksi tersebut, memperkuat dugaan praktik tebang pilih.

Kasus dengan kerugian negara terbesar berasal dari tata niaga timah di Bangka Belitung senilai Rp 300 triliun. Namun, pemulihan aset baru mencapai 3,4 persen dari total kerugian ekologis. 

"ICW menilai kondisi ini menegaskan urgensi penerapan kebijakan perampasan aset berbasis in rem, agar negara tetap dapat memulihkan kerugian meskipun penuntutan pidana terhadap pelaku tidak berjalan optimal," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #rata #rata #hukuman #koruptor #cuma #tahun #bulan #kerugian #negara #hanya #kembali #persen

KOMENTAR