Jadi Tersangka, Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi Punya Harta Rp 1,6 Miliar
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi, yang sempat melarikan diri dan menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, tercatat memiliki harta kekayaan Rp 1,6 miliar.
Angka tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 22 Januari 2025.
Aset terbesar yang dimiliki Tri Taruna Fariadi berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 1,3 miliar.
Dia tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Kota Sampang.
Selain itu, Tri Taruna Fariadi tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 226 juta.
Dia tercatat memiliki tiga unit motor merek Scoopy, CFR Honda, dan Honda ADV Solo.
Kemudian dia memiliki dua unit mobil merek Swift sedan dan BMW sedan.
Tri juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 85.000.000, kas dan setara kas Rp 55.000.000.
Namun, dia tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya.
Meski demikian, dia memiliki utang sebesar Rp 82.000.000.
Dengan demikian, total harta kekayaan Tri Taruna Fariadi Rp 1.644.000.000.
Diketahui, Tri Taruna Fariadi langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Senin (22/12/2025).
Taruna merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam perkara ini.
Dua tersangka lainnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto.
"Pasca dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Budi menyampaikan, Tri Taruna Fariadi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Tri Taruna Fariadi kini mengenakan rompi oranye setelah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/12/2025).
Tag: #jadi #tersangka #kasi #datun #kejari #taruna #fariadi #punya #harta #miliar