Alasan Jaksa Taruna Fariadi Kabur Saat OTT: Ketakutan dan Tak Yakin Penangkapnya KPK
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Tri Taruna Fariadi (TTF), sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak yakin pihak yang hendak mengamankannya merupakan petugas KPK.
“Yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap, karena yang bersangkutan tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia enggak ngerti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Anang juga menyampaikan, Taruna sempat melarikan diri selama beberapa hari setelah OTT itu. Anang tidak merinci secara detail ke mana yang bersangkutan pergi selama periode tersebut.
Namun, Taruna akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Selanjutnya, Taruna diserahkan ke KPK.
Dia menambahkan, Kejagung telah mengambil langkah tegas terhadap TTF dari sisi kepegawaian.
Begitu yang bersangkutan diamankan, Kejagung langsung menonaktifkannya dari jabatan.
“Kebijakan Pak Jaksa Agung, yang kedua, diberhentikan langsung sementara, status pegawainya, berikut juga gaji dan tunjangannya tentu diberhentikan sementara, sampai menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Anang juga mengatakan, penyerahan Taruna ke KPK merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparan institusinya.
“Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi maupun memberikan perlindungan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang," kata Anang.
Diberitakan sebelumnya, Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), menyerahkan diri usai melarikan diri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, Taruna Fariadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
“Di mana Saudara TAR ini menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Setelah penyerahan diri tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyerahkan Taruna Fariadi kepada Kejaksaan Agung, yang kemudian meneruskannya kepada KPK pada Senin siang.
Tag: #alasan #jaksa #taruna #fariadi #kabur #saat #ketakutan #yakin #penangkapnya