Alur Mencoblos di Pemilu 2024, Simak Panduan Lengkap untuk Para Pemilih yang Mencoblos di TPS
Ilustrasi memasukan surat suara kedalam kotak suara./Sumber Foto: (Freepik)
11:32
12 Februari 2024

Alur Mencoblos di Pemilu 2024, Simak Panduan Lengkap untuk Para Pemilih yang Mencoblos di TPS

 

 

 Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak. 

Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia, di mana rakyat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kota. 

Bagi Anda yang memiliki hak pilih, tentu Anda tidak ingin melewatkan kesempatan ini untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan Anda melalui pemilu. 

Namun, sebelum Anda mencoblos, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui dan persiapkan terkait dengan alur mencoblos di pemilu 2024. 

Alur mencoblos di pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengisi daftar hadir, menerima surat suara, mencoblos di bilik suara, hingga memasukkan surat suara ke kotak suara.

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang alur mencoblos di pemilu 2024 yang harus Anda ketahui dan ikuti dilansir dari situs resmi kpu.go.id, Senin (12/2).

1. Datang ke TPS

Tahap pertama dalam alur mencoblos di pemilu 2024 adalah datang ke TPS yang sudah ditentukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Anda bisa mengecek TPS Anda melalui situs resmi KPU atau melalui aplikasi KPU RI. Anda juga bisa menanyakan langsung kepada petugas PPS atau PPK di wilayah Anda.

Anda harus datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan pengganti KTP-el yang masih berlaku. 

Anda juga harus membawa surat undangan atau formulir pemberitahuan (model C-6) yang sudah Anda terima dari petugas KPPS sebelumnya.

2. Mengisi Daftar Hadir

Setelah Anda sampai di TPS, Anda harus mengisi daftar hadir yang disediakan oleh petugas KPPS.

Anda harus menunjukkan KTP-el dan surat undangan atau formulir C-6 Anda kepada petugas KPPS. Petugas KPPS juga akan memberikan nomor urut Anda sebagai pemilih.

3. Menerima Surat Suara

Tahap selanjutnya dalam alur mencoblos di pemilu 2024 adalah menerima surat suara dari petugas KPPS. Anda akan menerima lima lembar surat suara dengan warna berbeda, yaitu:

- Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

- Surat suara berwarna kuning untuk memilih anggota DPR.

- Surat suara berwarna merah untuk memilih anggota DPD.

- Surat suara berwarna biru untuk memilih anggota DPRD provinsi.

- Surat suara berwarna hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.

Anda harus memeriksa kondisi surat suara yang Anda terima, apakah ada kerusakan, robekan, atau coretan.

Jika ada, Anda bisa meminta surat suara pengganti kepada petugas KPPS. Anda juga harus memastikan bahwa surat suara yang Anda terima sudah ditandai dengan cap KPPS dan stempel tanda terima.

4. Mencoblos di Bilik Suara

Setelah Anda menerima surat suara, Anda harus segera menuju ke bilik suara untuk mencoblos.

Anda harus mencoblos di bilik suara yang sudah disediakan oleh KPPS dan tidak boleh mencoblos di tempat lain. Anda juga tidak boleh membawa alat komunikasi, kamera, atau alat rekam lainnya ke dalam bilik suara.

Di dalam bilik suara, Anda harus mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan Anda. Anda harus mencoblos dengan menggunakan alat coblos yang sudah disediakan oleh KPPS. 

Anda harus mencoblos dengan hati-hati dan teliti, agar tidak terjadi kesalahan atau kerusakan pada surat suara.

Anda juga harus mencoblos dengan jelas dan tegas, agar tidak terjadi keraguan atau kebingungan saat penghitungan suara. 

Anda tidak boleh mencoblos lebih dari satu pilihan pada satu surat suara, karena itu akan menyebabkan surat suara Anda tidak sah.

5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Tahap terakhir dalam alur mencoblos di pemilu 2024 adalah memasukkan surat suara ke kotak suara. Setelah Anda selesai mencoblos, Anda harus melipat surat suara sesuai dengan panduan yang ada di surat suara. 

Anda harus melipat surat suara dengan cara menutup bagian depan surat suara yang berisi nama atau nomor urut pasangan calon, partai politik, atau calon anggota legislatif yang Anda pilih.

Anda harus memasukkan surat suara ke kotak suara yang sesuai dengan warna surat suara. Anda harus memasukkan surat suara satu per satu ke kotak suara yang sudah disediakan oleh KPPS. Anda harus memasukkan surat suara dengan hati-hati dan teliti, agar tidak terjadi kesalahan atau kerusakan pada surat suara.

Setelah Anda memasukkan semua surat suara ke kotak suara, petugas KPPS akan mengarahkan Anda untuk mencelupkan jari Anda kedalam tinta yang menandai partisipasi Anda di pemilu 2024.

Akhirnya, Anda sudah selesai melakukan alur mencoblos di pemilu 2024. Anda bisa meninggalkan TPS dengan tenang dan bangga, karena Anda sudah ikut serta dalam menentukan nasib bangsa dan negara. 

Anda juga bisa mengawasi proses penghitungan suara yang akan dilakukan oleh KPPS setelah waktu pencoblosan berakhir.

Itulah penjelasan tentang alur mencoblos di pemilu 2024 dan panduan lengkap untuk para pemilih yang mencoblos di TPS. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Selamat mencoblos di pemilu 2024!

***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #alur #mencoblos #pemilu #2024 #simak #panduan #lengkap #untuk #para #pemilih #yang #mencoblos

KOMENTAR