Kejagung Tegaskan Tak Intervensi KPK Proses Hukum Taruna Fariadi Kasi Datun Kejari HSU
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025) usai melarikan diri lalu menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
17:50
22 Desember 2025

Kejagung Tegaskan Tak Intervensi KPK Proses Hukum Taruna Fariadi Kasi Datun Kejari HSU

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Tri Taruna Fariadi (TTF), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), yang kini tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Taruna telah diserahkan kepada KPK pada hari ini sebagai bentuk sikap kooperatif dan transparan institusinya.

“Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Terkait proses penangkapan, Anang menyebut Taruna diamankan di wilayah Kalimantan Selatan, bukan di rumah yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, Taruna sempat ketakutan saat hendak diamankan karena tidak mengetahui secara pasti apakah pihak yang mendatanginya merupakan petugas KPK atau bukan.

“Yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap, karena yang bersangkutan tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia enggak ngerti," kata Anang.

Namun, Anang membantah kabar bahwa TTF menabrak petugas KPK saat proses penangkapan.

“Kalau pengakuan yang bersangkutan, enggak. Tapi kan itu nanti diperiksa (lebih lanjut)," kata dia.

Anang juga menyampaikan bahwa TTF sempat melarikan diri selama beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Meskipun demikian, ia tidak merinci secara detail ke mana yang bersangkutan pergi selama periode tersebut.

“Yang jelas sempat melarikan diri saja,” ucap Anang.

Dia menambahkan, Kejagung telah mengambil langkah tegas terhadap TTF dari sisi kepegawaian.

Begitu yang bersangkutan diamankan, Kejagung langsung menonaktifkannya dari jabatan.

“Kebijakan Pak Jaksa Agung, yang kedua, diberhentikan langsung sementara, status pegawainya, berikut juga gaji dan tunjangannya tentu diberhentikan sementara, sampai menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), menyerahkan diri usai melarikan diri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, Taruna Fariadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

“Di mana Saudara TAR ini menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Setelah penyerahan diri tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyerahkan Taruna Fariadi kepada Kejaksaan Agung, yang kemudian meneruskannya kepada KPK pada Senin siang.

Tag:  #kejagung #tegaskan #intervensi #proses #hukum #taruna #fariadi #kasi #datun #kejari

KOMENTAR