2 OTT Terakhir Libatkan Jaksa, KPK Pastikan Tidak Ada Intervensi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dari pihak lain usai lembaga anti rasuah itu menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan jaksa.
Dua OTT berlangsung di Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada Jumat (19/12/2025).
“Mengenai OTT, tadi ayo buka-bukaan jujur. Saya jujur ini, tidak ada intervensi,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Dia mengeklaim, justru KPK berkolaborasi dengan intensitas lain untuk dua OTT tersebut.
“Dengan ada operasi atau penangkapan terhadap rekan jaksa, tentu sebagai bentuk koordinasi ya tentu kami koordinasikan,” jelas dia.
Dalam perkara korupsi, menurut Fitroh, yang terpenting bukan siapa yang menangani, melainkan apakah penanganannya dilakukan dengan baik atau tidak.
“Dan kemudian kejaksaan kita bisa lihat sendiri, Kejaksaan Agung langsung menetapkan mereka sebagai tersangka yang isinya jumlah orangnya pasalnya sama dengan apa yang kita sepakati di sini,” tegas dia.
Fitroh pun mencontohkan bentuk koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni penyerahan Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) ke KPK.
“Hari ini kemudian kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan,” jelas dia.
Menurut dia, koordinasi ini merupakan komitmen dari Kejaksaan Agung untuk membersihkan rekan-rekannya yang melakukan perbuatan tercela.
Diberikan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Banten pada 17–18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sekitar Rp 900 juta.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan yang tengah berperkara pidana.
Meskipun OTT dilakukan oleh KPK, penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam proses lanjutan, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk tiga jaksa aktif.
OTT juga dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan enam orang dan menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari praktik pemerasan terkait penanganan perkara hukum.
Berbeda dengan kasus di Banten, penanganan perkara OTT di HSU ditangani langsung oleh KPK.
Tag: #terakhir #libatkan #jaksa #pastikan #tidak #intervensi