Hattrick OTT dalam Sehari, KPK Diingatkan Tuntaskan Penanganan Kasus
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
19:54
21 Desember 2025

Hattrick OTT dalam Sehari, KPK Diingatkan Tuntaskan Penanganan Kasus

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Meski demikian, Lakso mengingatkan agar lembaga antirasuah itu menyelesaikan penanganan seluruh kasus dugaan korupsi tersebut secara tuntas.

“Jangan sampai KPK mengulangi persoalan yang sama dalam kasus Blok Medan di Maluku Utara serta korupsi Sumatera Utara dengan tidak membongkar kasus sampai tuntas serta menyeluruh, termasuk kepada pihak yang memiliki kaitan dengan kekuasaan,” kata Lakso saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).

Lakso menegaskan, KPK harus berani mengungkap setiap perkara hingga ke akar penerima manfaat utama atau ultimate beneficial owner, termasuk dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

Ia juga menilai, meskipun penyerahan penanganan perkara hasil OTT di Banten kepada Kejaksaan Agung patut disayangkan, keberanian KPK menangkap aparat penegak hukum menunjukkan adanya komitmen positif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Penegak hukum harus terbuka dan bersedia untuk dapat melakukan pembenahan serius dengan salah satunya membiarkan pihak yang lebih independen untuk menangani kasus yang menimpa aparatnya. Jangan sampai semangat corps menjadi lebih utama dibanding pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lakso meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap indepedensi KPK dengan melakukan perlindungan terhadap upaya intervensi.

“Sejarah mencatat bahwa banyak sekali kasus KPK yang ketika berhadapan dengan penegak hukum lain akan menimbulkan gesekan dan upaya intervensi. Inilah saatnya presiden menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan permberantasan korupsi,” ucap dia.

Diketahui, KPK mengumumkan telah melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Rangkaian OTT menjelang akhir tahun 2025 tersebut berlangsung di Banten, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Bekasi.

OTT di Banten dan Jakarta

OTT pertama terjadi di Banten dan Jakarta. Kabar OTT tersebut disampaikan KPK pada Kamis (18/12/2025), sementara operasi dilakukan pada Rabu (17/12/2025) malam.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan sembilan orang, sebagian di antaranya merupakan aparat penegak hukum.

“Di antaranya 1 merupakan aparat penegak hukum, 2 merupakan penasihat hukum, dan 6 lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 900 juta. Namun, KPK menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/12/2025) dini hari.

OTT di Kalsel

KPK menjalankan OTT di Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025). Dalam OTT ini, KPK mengamankan enam orang.

Dalam perjalanannya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Sabtu (20/12/2025).

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.

Namun, KPK hanya menampilkan Albertinus dan Asis Budianto saat konferensi pers. Sementara, Tri Taruna saat ini masih dilakukan pencarian karena melarikan diri saat akan ditangkap.

OTT di Bekasi

OTT lainnya dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama enam orang lainnya.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). Ketiganya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Ade Kuswara Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.

Tag:  #hattrick #dalam #sehari #diingatkan #tuntaskan #penanganan #kasus

KOMENTAR