Kejagung Takkan Ambil Alih Penanganan Perkara Jaksa HSU yang Ditetapkan Tersangka KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Istimewa)
10:16
21 Desember 2025

Kejagung Takkan Ambil Alih Penanganan Perkara Jaksa HSU yang Ditetapkan Tersangka KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Kasus tersebut dipastikan tetap ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Hal ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah jaksa.

"Tidak ada pengambilalihan. Kami mendukung dan silakan KPK menangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Anang kepada wartawan, Minggu (21/12).

Menurut Anang, Kejagung mengapresiasi tindakan KPK yang dinilai membantu upaya internal Korps Adhyaksa dalam membersihkan institusi dari oknum jaksa bermasalah. Sebab, pimpinan Kejagung selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik korupsi maupun pemerasan.

"Jaksa Agung sudah sangat tegas mengingatkan agar tidak bermain-main dengan perkara. Jika masih ada yang nekat melakukan perbuatan tercela, tidak akan ada perlindungan," tegasnya.

Anang menambahkan, Kejagung tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemecatan dan proses pidana terhadap jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Kejaksaan Agung tidak akan melindungi. Bahkan akan kami berhentikan dan pidanakan," imbuhnya.

Dalam OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Kamis (18/12), sebanyak 21 orang diamankan, enam di antaranya dibawa ke Jakarta. Dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Selain OTT di Kalsel, KPK juga melakukan operasi serupa di Banten pada Rabu (17/12). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap jaksa Redy Zulkarnaen (RZ), Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tigaraksa, bersama seorang pengacara berinisial DF dan pihak swasta berinisial MS. 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pemerasan senilai Rp 941 juta dalam penanganan perkara pidana umum yang telah masuk tahap persidangan.

Namun, berbeda dengan kasus di HSU, Kejagung justru mengambil alih penanganan perkara OTT di Banten. Anang menjelaskan, hal itu dilakukan karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (17/12), sebelum OTT dilakukan KPK.

Dalam sprindik tersebut, Jampidsus telah menetapkan dua jaksa sebagai tersangka, yakni HMK selaku Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten dan RV selaku Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten.

Karena itu, KPK secara resmi menyerahkan RZ, DF, dan MS beserta perkara yang menjerat mereka kepada Kejagung, pada Kamis (18/12). Pada hari yang sama, Jampidsus menetapkan total lima orang sebagai tersangka.

"Setelah pelimpahan perkara, total ada lima tersangka. Tiga berasal dari OTT KPK dan dua lainnya merupakan jaksa yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #kejagung #takkan #ambil #alih #penanganan #perkara #jaksa #yang #ditetapkan #tersangka

KOMENTAR