Komjak Prihatin Jaksa Terjaring OTT KPK, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal
Komisi Kejaksaan (Komjak) menyampaikan keprihatinan mendalam atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi peringatan serius bagi institusi kejaksaan terkait integritas dan sistem pengawasan internal.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, menegaskan lembaganya menghormati serta mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum.
“Setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, kepada Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Meski demikian, Komjak menekankan bahwa perbuatan oknum tidak dapat digeneralisasi sebagai cerminan institusi Kejaksaan secara keseluruhan.
Namun, kasus tersebut harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh jajaran Adhyaksa.
“Agar senantiasa menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Nurokhman.
Lebih lanjut, Komisi Kejaksaan memandang OTT terhadap jaksa tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kesalahan individu.
Menurut Nurokhman, peristiwa ini mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan Kejaksaan, serta menjadi indikator kegagalan pengawasan melekat.
Dalam konteks tersebut, Nurokhman menegaskan pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan secara konsisten.
Ia juga menilai tidak semua persoalan internal Kejaksaan dapat dibebankan kepada Jaksa Agung.
“Sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri maupun kepala kejaksaan tinggi,” ucapnya.
Komisi Kejaksaan RI juga menegaskan penindakan terhadap oknum jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh.
Nurokhman menyatakan, oknum jaksa tersebut harus diproses secara pidana sekaligus diberhentikan dari institusi Kejaksaan.
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Komisi Kejaksaan memastikan akan memantau dan mengawal penanganan perkara sesuai kewenangannya.
Komjak RI juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan.
Selain penindakan, Komisi Kejaksaan mendorong pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh, mulai dari aspek pembinaan, kesejahteraan, hingga penegakan etika dan hukum.
“Di mana, perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” kata Nurokhman.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten pada 17–18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk tiga jaksa.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan yang sedang berperkara pidana.
Meski OTT dilakukan KPK, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
OTT juga dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan enam orang dan menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari praktik pemerasan terkait penanganan perkara hukum.
Berbeda dengan kasus di Banten, perkara OTT di HSU ditangani langsung oleh KPK.
Tag: #komjak #prihatin #jaksa #terjaring #soroti #lemahnya #pengawasan #internal