OTT Jaksa di Banten dan Jakarta, KPK Pastikan Koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam Proses Hukum
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dengan OTT yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
15:24
18 Desember 2025

OTT Jaksa di Banten dan Jakarta, KPK Pastikan Koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam Proses Hukum

 - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Banten dan Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah itu diambil karena salah seorang yang terjaring dalam operasi senyap tersebut adalah seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK tidak pernah putus melakukan koordinasi dengan sesama lembaga penegak hukum lain. Termasuk dalam penanganan kasus yang diduga menyeret seorang jaksa di Kejati Banten dalam OTT yang berlangsung pada Rabu (17/12).

”Untuk koordinasi tentu nanti kami akan lakukan. Tadi juga sudah disampaikan oleh pimpinan, Bapak Fitroh (Rohcahyanto), bahwa kami di KPK dengan kawan-kawan di Kejaksaan Agung maupun kepolisian sebagai aparat penegak hukum secara intens terus melakukan koordinasi dan sinergi,” terang dia pada Kamis (18/12). 

Penegasan itu disampaikan oleh Budi saat diwawancarai oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. Dia memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih penanganan kasus korupsi. Sebab, komitmen di antara para penegak hukum terkait dengan pemberantasan korupsi sama-sama kuat.

”(Koordinasi intens) dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk hari ini,” imbuhnya. 

Secara keseluruhan ada 9 orang yang diamankan oleh KPK melalui OTT tersebut. Rinciannya seorang jaksa, 2 orang penasihat hukum, dan 6 orang pihak swasta. Semua pihak yang terjaring dalam OTT itu sudah dibawah ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

OTT

”Bahwa sejak sore sampai dengan malam (kemarin), tim mengamankan sejumlah 9 orang di wilayah Banten dan Jakarta. Di antaranya 1 merupakan aparat penegak hukum, 2 merupakan penasihat hukum, dan 6 lainnya merupakan pihak swasta,” jelas Budi. 

Namun demikian, Budi belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara maupun kronologi lengkap OTT tersebut. Menurut dia, informasi itu akan disampaikan lebih lanjut oleh KPK setelah rangkaian tindakan pasca OTT sudah selesai dilaksanakan.

Editor: Kuswandi

Tag:  #jaksa #banten #jakarta #pastikan #koordinasi #dengan #kejaksaan #agung #dalam #proses #hukum

KOMENTAR