Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Cuma Bisa Tertunduk dan Terancam 10 Tahun Penjara
- YouTuber, Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Resbob yang mengenakan baju tahanan berwarna kuning tampak tertunduk dan lebih banyak diam saat polisi memaparkan konstruksi perkara yang menjeratnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta pendalaman terhadap konten siaran langsung yang dilakukan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” kata Rudi dalam keterangan pers di Bandung, dikutip dari Antara, Rabu (17/12).
Rudi menjelaskan, tersangka menyadari konten bernada ujaran kebencian yang disampaikannya memiliki potensi viral di media sosial. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk menarik perhatian publik dan meningkatkan jumlah penonton dalam siaran langsungnya.
“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” ungkapnya.
Dalam foto konferensi pers, Resbob terlihat berdiri di belakang meja bersama sejumlah petugas kepolisian. Ia mengenakan baju kuning, kepalanya tertunduk, dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Sikap tersebut kontras dengan aparat yang secara bergantian menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan.
Rudi menyampaikan, setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar tersebut, penyidik sepakat menaikkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka.
“Setelah gelar perkara dan menerima masukan dari penyidik, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” katanya.
Polda Jawa Barat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polisi menelusuri apakah ada pihak yang ikut menyebarkan, mengunggah ulang, atau memperluas jangkauan video ujaran kebencian tersebut di media sosial.
“Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujar Rudi.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi.
Tag: #resbob #resmi #jadi #tersangka #ujaran #kebencian #cuma #bisa #tertunduk #terancam #tahun #penjara