MK Tegaskan Koruptor yang Rugikan Keuangan Negara Tetap Bisa Dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Ilustrasi: Gedung MK.(Dery Ridwansyah/JawaPos.com).
16:48
17 Desember 2025

MK Tegaskan Koruptor yang Rugikan Keuangan Negara Tetap Bisa Dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12).

"Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam. Ketiganya merupakan individu yang didakwa dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mereka meminta MK untuk menghapus keberlakuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 karena dianggap inkonstitusional.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, pokok persoalan yang dipersoalkan para pemohon berkaitan dengan anggapan bahwa delik korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dinilai terlalu longgar karena mendasarkan pada unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurut MK, dalil tersebut tidak terlepas dari pemahaman keliru mengenai unsur perbuatan atau actus reus dalam kedua pasal tersebut.

Mahkamah menegaskan, unsur perbuatan (actus reus) dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah dijelaskan secara tegas dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, unsur perbuatan diwakili oleh frasa “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) serta unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Selain itu, Mahkamah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan implikasi langsung dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dengan demikian, MK berpandangan tidak diperlukan pembuktian tambahan mengenai hubungan kausalitas secara terpisah antara perolehan keuntungan atau kekayaan dengan perbuatan konkret sebagaimana yang diminta para pemohon.

"Menurut Mahkamah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor yang berujung pada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," pungkasnya.

Editor: Kuswandi

Tag:  #tegaskan #koruptor #yang #rugikan #keuangan #negara #tetap #bisa #dijerat #pasal #tipikor

KOMENTAR