Suami Ira Puspadewi soal Rehabilitasi: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Suami eks mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai memberikan rehabilitasi kepada istrinya.
Ucapan itu disampaikan Zaim Uchrowi usai mengunjungi Ira di depan Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Zaim tak menduga istrinya akan mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo.
“Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden, ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan Presiden memberikan itu. Itu sesuatu yang tidak kita duga dan sangat-sangat berterima kasih,” kata Zaim.
Zaim belum bisa memastikan Ira bisa dibebaskan dari Rutan KPK hari ini atau tidak.
Meski demikian, ia mengatakan, Ira sudah mulai mengemasi barang-barangnya di Rutan.
“Iya tentu, barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu,” ujarnya.
Ira Puspadewi dapat rehabilitasi
Sebelumnya, rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan pada 25 November 2025.
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono," kata Prasetyo.
Sebelum mendapat rehabilitasi, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Tag: #suami #puspadewi #soal #rehabilitasi #terima #kasih #presiden #prabowo