KPK Panggil Bupati Gunung Mas Jadi Saksi Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (17/7/2025).(KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI)
15:06
25 November 2025

KPK Panggil Bupati Gunung Mas Jadi Saksi Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaya Samaya Monong akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan DirekturPT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL).

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Selain Bupati Gunung Mas, KPK juga memanggil tiga saksi, yaitu Harry Soetrino selaku Kabid PTSP pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas; Agustan Saining selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah; dan Leonard S Ampung selaku Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan saksi tersebut.

Kasus korupsi LPEI

Diketahui, KPK telah menetapkan pemilik PT SMJL dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni saudara HD (Hendarto) selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup BJU (PT Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, 28 Agustus 2025.

Asep mengatakan, Hendarto tetap mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk kedua perusahaannya.

Padahal, lahan sawit PT SMJL berada di kawasan hutan lindung yang tidak mengantongi izin dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).

“Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” ujar dia.

Namun, LPEI memproses dan menyetujui MAP untuk PT SMJL.

Padahal, isi dari MAP tersebut sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.

“Sementara PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta karena terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #panggil #bupati #gunung #jadi #saksi #korupsi #fasilitas #kredit #lpei

KOMENTAR