Pelunasan Biaya Haji Dimulai, Menhaj: Tidak Ada Pungutan Biaya Apapun
Menteri Haji RI, Mohammad Irfan Yusuf (kiri) saat kunjungan kerja ke Asrama Haji Lampung (Senin, 24/11/2025). (Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
08:48
25 November 2025

Pelunasan Biaya Haji Dimulai, Menhaj: Tidak Ada Pungutan Biaya Apapun

- Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochammad Irfan Yusuf, mengingatkan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam pelunasan biaya haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi yang telah dimulai sejak Senin (24/11/2025).

"Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan," tegas Irfan dikutip dari siaran pers resmi, Selasa (25/11/2025).

Irfan mengatakan, seluruh informasi resmi tentang pelunasan biaya haji 2026 hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemenhaj RI.

Irfan menuturkan, daftar jemaah yang berhak melakukan pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi di www.haji.go.id.

Ia berharap calon jemaah tidak terbawa informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan.

"Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami," jelasnya.

Calon jemaah haji cek kesehatan dulu

Imbauan terakhir, Menhaj Irfan meminta calon jemaah agar mematuhi jadwal pelunasan, tertib saat proses di bank, serta mengikuti aturan terkait dengan kesehatan sebelum keberangkatan.

Sebelum berangkat, calon jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan biaya haji.

"Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji," tuturnya.

Pemeriksaan kesehatan di awal pelunasan ini untuk mengantisipasi pemeriksaan kesehatan jemaah yang dilakukan secara acak oleh otoritas Arab Saudi di bandara.

Pasalnya, jika ditemukan jemaah yang dinilai tidak layak istithaah (kemampuan) kesehatan, maka akan berpotensi dipulangkan.

"Nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jemaah yang dinilai tidak layak istithaah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga," jelas Irfan.

Sebagai informasi, pelunasan biaya haji tahap pertama akan berlangsung mulai hari 24 November kemarin hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.

Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.

Pada tahap kedua, prioritas diberikan kepada jemaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.

Tag:  #pelunasan #biaya #haji #dimulai #menhaj #tidak #pungutan #biaya #apapun

KOMENTAR