KPK Sita Mobil Mazda, Vespa Sprint, hingga Rumah di Jabodetabek Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan beberapa unit kendaraan bermotor yang memiliki keterkaitan dengan perkara kuota haji.
"Pada Senin (17/11), penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 (satu) bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya; 1 (satu) unit Mobil bermerk Madza CX-3; 2 (dua) unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/11).
Penyitaan aset itu dilakukan dari pihak travel perjalanan haji dan umroh. Namun, KPK enggan mengungkap identitas pihak swasta tersebut.
Lembaga antirasuah hanya membeberkan bahwa aset-aset itu disita dari pihak swasta. Penyitaan itu dilakukan karena memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji.
"Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta, karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama," ujarnya.
Meski belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, lanjut Budi, penyitaan aset itu dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 tidak mandek. Ia memastikan penanganan perkara yang diduga terjadi era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terus berjalan sesuai prosedur.
“Pastinya masih berproses, ya. Ada beberapa pemeriksaan, kemudian pengumpulan dokumen dan lain-lain,” ucap Setyo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Setyo meminta publik bersabar menunggu hasil akhir penyidikan. Ia menyatakan, KPK akan mengumumkan penetapan tersangka beserta konstruksi perkara, pihak yang terlibat, dan kerugian negara setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap oleh penyidik.
“Targetnya kalau memang itu dianggap oleh penyidik semuanya sudah lengkap, mungkin nanti akan segera di-update oleh jubir atau oleh Deputi Penindakan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menaikkan perkara kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan meski belum menetapkan tersangka. Upaya pengusutan dilakukan secara bertahap, antara lain pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta penggeledahan di rumah dinas Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, dan kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Kasus ini diduga berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Berdasarkan aturan, 92 persen kuota haji dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kuota tambahan 20.000 jemaah pada 2024 justru dibagi rata 50:50. Pembagian tersebut dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan serta kolusi antara pejabat Kemenag dan pihak travel untuk memperbesar kuota haji khusus. Selain menelusuri dugaan aliran dana terkait penerbitan SK tersebut, penyidik juga mencurigai adanya keuntungan besar bagi penyelenggara haji khusus dari pengalihan sekitar 8.400 kuota reguler.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Tag: #sita #mobil #mazda #vespa #sprint #hingga #rumah #jabodetabek #terkait #dugaan #korupsi #kuota #haji #jokowi