SPPG yang Tak Jalani SOP Akan Distop Permanen, 40 dalam Proses Hukuman
- Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN) Tigor Pangaribuan memperingatkan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bandel akan diberhentikan secara permanen.
Peringatan itu disampaikan Tigor agar semua SPPG di seluruh Indonesia mengikuti aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh BGN.
"Kami tentu mengontrol dengan ketat. Semua SPPG yang tidak membantu, akan mendapatkan peringatan dan jika terus membandel, akan di-setop permanen," kata Tigor, di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Sejauh ini, Tigor menyebut, ada kurang lebih 40 dapur SPPG dalam proses peringatan dan hukuman karena tidak menjalankan SOP.
"Saat ini, ada lebih kurang 40 yang mereka itu (SPPG) dalam proses peringatan dan juga hukuman," tutur dia.
Puluhan SPPG yang mendapatkan peringatan itu tidak diizinkan untuk membuka operasional sampai sistemnya diperbaiki.
"Dua minggu tidak boleh jalan sampai dia memperbaiki," ujar dia.
Tigor menegaskan bahwa BGN akan rutin memantau operasional SPPG yang berpotensi menyebabkan keracunan.
"Jadi, ada SPPG-SPPG yang jelek, yang tidak melaksanakan SOP, yang menyebabkan indikasi keracunan pangan, itu segera dipantau," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut bahwa saat ini sudah terbangun 15.363 SPPG yang beroperasi di 38 provinsi dan melayani 44,3 juta penerima manfaat.
"Sudah bisa melayani 44,3 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Itu artinya 53 persen hak anak Indonesia telah kita bisa penuhi," tutur Dadan.
Dadan mengatakan, pemerintah sedang mengejar hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan makanan bergizi yang harus dipenuhi pada akhir tahun.
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, MBG disebut Dadan sebagai program terbesar dalam investasi sumber daya manusia Indonesia untuk menyongsong generasi emas tahun 2045.
Tag: #sppg #yang #jalani #akan #distop #permanen #dalam #proses #hukuman