Menko Yusril: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil jadi Bahan Evaluasi Komisi Reformasi Polri
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)
20:08
13 November 2025

Menko Yusril: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil jadi Bahan Evaluasi Komisi Reformasi Polri

- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di institusi sipil akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

“Tentu semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian akan mengetahui dan menyadari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini. Karena keputusan MK diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, maka hal tersebut menjadi bahan masukan bagi Komite dalam rangka reformasi kepolisian,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (13/11).

Menurut Yusril, ke depan akan disusun aturan tertulis yang menyesuaikan dengan putusan MK tersebut. Ia menjelaskan, Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 memang belum secara spesifik mengatur larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

“Selama ini yang tegas diatur hanya pemisahan TNI dan Polri. Untuk TNI, sudah ada ketentuan bahwa jika ingin menduduki jabatan di luar institusi militer harus mengundurkan diri, kecuali jabatan tertentu seperti di Sekretariat Militer atau Kementerian Pertahanan,” ujarnya.

Ia tak memungkiri, banyak anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri apalagi pensiun dini. Hal itu karena tidak ada aturan yang mengikat.

“Namun bagi kepolisian, praktiknya memang banyak yang masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa mengundurkan diri, karena aturannya memang belum ada,” tegasnya.

Yusril berharap, setelah adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, pemerintah segera menyesuaikan peraturan perundang-undangan terkait. Menurutnya, salah satu yang perlu dibahas adalah mekanisme transisi bagi anggota Polri aktif yang saat ini sudah terlanjur menduduki jabatan di kementerian atau lembaga.

“Transisinya seperti apa bagi mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan sipil, nanti akan kita bahas bersama,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Putusan ini menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi posisi di lembaga sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #menko #yusril #putusan #larang #polisi #aktif #duduki #jabatan #sipil #jadi #bahan #evaluasi #komisi #reformasi #polri

KOMENTAR