Dirut BPJS Kesehatan Ingatkan Pemutihan Tunggakan Iuran untuk Masyarakat Miskin
- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan, pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya ditujukan untuk peserta yang masuk kategori miskin.
Penekanan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang membahas evaluasi keberlanjutan JKN dan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
"Intinya bahwa negara itu hadir lah, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya," ujat Ali dalam rapat kerja, Kamis (13/11/2025).
Ia mengatakan, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan jangan sampai disalahartikan untuk semua peserta.
"Kalau dia able, dia mampu bayar, jangan nunggu," tegas Ali.
Lanjutnya, ia memperkirakan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5.
"Desil tuh 1 sampai 10 dibagi gitu, ini (pemutihan tunggakan iuran) kira-kira 1 sampai 5. Sehingga harus masuk Data SEN dan lain sebagainya, nanti pemerintahlah yang membikin kebijakan, nanti kita dengarin. BPJS siap untuk menjalankan sampai pada teknisnya di lapangan," ujar Ali.
Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Penghapusan atau pemutihan iuran tunggakan BPJS Kesehatan disebut akan dimulai pada akhir 2025. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat? Ini empat syarat yang disampaikan Cak Imin terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),
- peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI),
- peserta dari kalangan tidak mampu,
- peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin.
Sebagai informasi, tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
Adapun pemutihan tunggakan iuran tersebut ditujukan agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Tunggakan BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan.
Didorong Tepat Sasaran
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mendorong agar kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tepat sasaran.
Ia menilai, kebijakan pemutihan tunggakan ini merupakan langkah positif untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.
"Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu. Pemerintah perlu memastikan pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/11/2025).
Dalam implementasi kebijakan tersebut, Netty mengatakan bahwa prinsip keadilan sosial harus menjadi penekanan.
"Penghapusan tunggakan tidak boleh diberikan tanpa proses verifikasi yang teliti. Kemudahan ini hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu," ujar Netty.
Tegasnya, jangan sampai kebijakan pemutihan tersebut dianggap berlaku untuk semua penunggak iuran BPJS Kesehatan. Validitas data peserta memegang peran penting dalam keberhasilan program tersebut.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah memastikan sinkronisasi antara data BPJS Kesehatan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dan data kependudukan di daerah agar pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tepat sasaran.
"Verifikasi dan sinkronisasi data mutlak dilakukan agar kebijakan ini tidak salah sasaran. DPR akan ikut mengawasi agar penghapusan tunggakan benar-benar berbasis data dan bukan sekadar pendekatan administratif," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Tag: #dirut #bpjs #kesehatan #ingatkan #pemutihan #tunggakan #iuran #untuk #masyarakat #miskin