Belum Genap 6 Bulan Disanksi, Mengapa Sahroni Bisa Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III?
Penampakan Ahmad Sahroni (berkaca mata) sebelum ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR lagi, Kamis (19/2/2026). (Dok. DPR)
13:18
19 Februari 2026

Belum Genap 6 Bulan Disanksi, Mengapa Sahroni Bisa Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III?

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa menjelaskan alasan Ahmad Sahroni bisa kembali dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, padahal belum genap 6 bulan sejak dinonaktifkan dari DPR.

Saan menyampaikan, pimpinan DPR hanya mengikuti keputusan daripada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR saja.

Terlebih, kata dia, MKD DPR tidak masalah Sahroni kembali lagi ke DPR, setelah sebelumnya disanksi karena terbukti melanggar etik.

"Ah, saya... Itu kan kita sekali lagi, kita ngikutin apa yang menjadi putusan MKD saja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah," ujar Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Alasan NasDem Kembalikan Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Berpengalaman!

Saan menjelaskan, surat dari Nasdem pada 12 Februari terkait Sahroni menggantikan Rusdi Masse dari kursi Wakil Ketua Komisi III DPR tidak menyalahi putusan MKD.

Sebab, jika menghitung mundur penonaktifan Sahroni, sanksi nonaktif 6 bulan dari DPR belum selesai, di mana Bendahara Umum Nasdem tersebut baru dihukum MKD pada November 2025.

"Ya karena memang kita kan pasti ketika kirim surat, sudah ada ini dari MKD. Enggak mungkin misalnya kita ngirim surat tanpa ada... Menyalahi apa yang menjadi putusan MKD ya," imbuhnya.

Dengan demikian, Saan memastikan MKD sudah mengizinkan Sahroni kembali ke DPR.

Ucapan tak etis Sahroni, dinonaktifkan 6 bulan

Diketahui, Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik akibat pernyataannya ketika menjawab pertanyaan soal desakan pembubaran DPR.

Baca juga: Jadi Pimpinan Komisi III Lagi, Sahroni Disebut Sudah Selesai Jalani Sanksi MKD

Ketika menjawab pertanyaan tersebut, Bendahara Umum Partai Nasdem itu menuturkan bahwa desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru.

Bahkan, Sahroni menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol.

Sahroni mengingatkan bahwa boleh saja mengkritik DPR, termasuk mencaci maki dan komplain.

"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Akibatnya, Sahroni dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik.

Sahroni pun dinonaktifkan dari DPR selama 6 bulan pada November 2025.

Baca juga: Balik ke Komisi III, Sahroni Berterima Kasih kepada MKD yang Nonaktifkannya dari DPR

Dicopot Nasdem dari Komisi III

Sebelum dihukum MKD, Ahmad Sahroni telah lebih dulu dimutasi dari jabatannya oleh Nasdem.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim membenarkan mutasi Sahroni dari Komisi III DPR.

"Rotasi rutin," ujar Hermawi kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

"Tidak ada pencopotan, hanya penyegaran," imbuhnya.

Tag:  #belum #genap #bulan #disanksi #mengapa #sahroni #bisa #kembali #jadi #wakil #ketua #komisi

KOMENTAR