Rehabilitasi Pascabencana Sumatera Butuh Rp 56,3 Triliun hingga 2028
Puing-puing kerusakan sisa banjir di di Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Minggu (15/2/2026)(DOK WARGA)
14:56
19 Februari 2026

Rehabilitasi Pascabencana Sumatera Butuh Rp 56,3 Triliun hingga 2028

– Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan kebutuhan pendanaan rencana aksi kementerian dan lembaga untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp 56,3 triliun.

Dana tersebut dialokasikan untuk 2.108 kegiatan selama tiga tahun ke depan.

“Ini yang sudah setidaknya matching antara apa yang dibutuhkan (oleh masing-masing pemerintah daerah) dan apa yang sudah dirancang juga oleh teman-teman di pusat,” ujar Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas Medrilzam saat menyampaikan laporan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: 29 Desa Hilang Akibat Bencana Sumatera, Aceh Terbanyak

Penyusunan rencana induk mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026. Dokumen ini dilengkapi Rencana Aksi kementerian dan lembaga.

Rencana tersebut telah diselaraskan dan diverifikasi berdasarkan Kajian Kebutuhan Pascabencana yang disusun 53 pemerintah daerah terdampak di tiga provinsi.

Total kebutuhan berdasarkan Kajian Kebutuhan Pascabencana mencapai Rp 205,3 triliun untuk 142.712 kegiatan. Angka tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan dan penyesuaian dengan kondisi lapangan.

Rencana aksi dari 32 kementerian dan lembaga mencatat 6.545 kegiatan dengan total pembiayaan Rp 68,9 triliun.

Hasil penyelarasan menghasilkan kesepakatan pembiayaan sekitar Rp 56,3 triliun yang akan dijalankan pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2026, 2027, dan 2028.

Perbedaan antara kebutuhan dan rencana aksi membuat dokumen Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatera masih berstatus sementara atau versi pertama.

Baca juga: Danantara Sudah Bangun 1.398 Huntara untuk Korban Banjir Sumatera

Dokumen tersebut akan disesuaikan jika hasil verifikasi lanjutan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan perubahan kebutuhan.

Aceh membutuhkan dana Rp 20,37 triliun, Rp 14,53 triliun, dan Rp 10,92 triliun dalam tiga tahun. Sumatera Utara membutuhkan Rp 817,11 miliar, Rp 1,13 triliun, dan Rp 155,17 miliar. Sumatera Barat membutuhkan Rp 4,35 triliun, Rp 2,28 triliun, dan Rp 1,73 triliun.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagaimana kita memverifikasi data-data yang memang saat ini dinamis sekali terkait dengan kebencanaan ini. Saya yakin akan ini masih akan terus bergerak. Oleh karena itu, kami menyebutnya dokumen ini (Renduk PRRP) versi pertama,” ujar Medrilzam.

Status versi pertama mempertimbangkan perubahan data di daerah yang masih perlu verifikasi dan validasi. Rehabilitasi dan rekonstruksi harus berjalan setelah 90 hari masa transisi darurat selesai.

Tambahan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 diperlukan untuk pelaksanaan tahun pertama. Kebutuhan juga akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027.

Dokumen versi berikutnya disusun setelah data kerusakan terverifikasi.

Pelaksanaan rencana berlangsung tiga tahun dan hanya mencakup fase rehabilitasi serta rekonstruksi dengan prinsip build back better, safer, dan sustainable. Fase darurat dan transisi tidak termasuk.

Periode April 2026 hingga Desember 2028 ditargetkan untuk perbaikan fasilitas umum, pemulihan ekonomi dan ekosistem, rehabilitasi sosial, serta pembangunan kembali perumahan dan infrastruktur permanen.

Sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Belanja Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 dan 2028, pinjaman luar negeri, Surat Berharga Syariah Negara, hibah luar negeri, pooling fund bencana, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta dukungan Badan Usaha Milik Negara dan filantropi.

Sejumlah opsi kelembagaan disiapkan, mulai dari pemanfaatan struktur Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatera, penguatan peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana, hingga pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Bappenas juga menyusun peta Zona Rawan Bencana berbasis peta INA RISK dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diperbarui dengan peta terkini. Peta tersebut mencakup 53 kabupaten dan kota dengan skala 1:50.000.

Zona dibagi menjadi dua lapis, yakni rawan hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, dan longsor, serta rawan multibahaya yang mencakup sesar, gunung api, abrasi, dan tsunami.

Klasifikasi wilayah rehabilitasi dan rekonstruksi terdiri dari zona aman, rendah, sedang, dan bahaya.

“Kita betul-betul mencoba menerapkan prinsip build back better, safer, dan sustainable, makanya kita mengeluarkan apa yang namanya peta Zona Rawan Bencana. Jadi kita tentunya, kalau memang sudah tidak dimungkinkan lagi dibangun di wilayah tersebut, harus direalokasi, dan ini dikonsultasikan terus terutama dengan teman-teman daerah,” kata dia.

Tag:  #rehabilitasi #pascabencana #sumatera #butuh #triliun #hingga #2028

KOMENTAR