Punya Sekoper Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Berpotensi Dipecat Tidak Hormat
- Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Potensi sanksi untuk Didik disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar. Nah tapi kita harus lihat ya," kata Anam, Kamis.
Baca juga: Kompolnas Desak Polri Cari Asal-usul Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Didik diyakininya akan mendapatkan sanksi maksimal lewat sidang etik, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
"Kami yakin dengan proses yang cepat kayak begini, yang mendalam dan koordinasi antara kami dan Propam ya, dan memastikan kerja-kerja profesional mereka, kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal," ujar Anam.
Selain itu, kepolisian juga dipastikan mengusut lebih lanjut terkait asal-usul barang bukti dan jejaring peredaran narkotika.
Pemberantasan narkoba, kata Anam, merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Baca juga: Hadiri Sidang Etik Eks Kapolres Bima, Kompolnas: Kami Diminta Lakukan Pengawasan
Momentum ini harus dimanfaatkan Polri untuk menunjukkan profesionalisme dalam penanganan perkara.
“Perangkat hukumnya sudah ada, tinggal komitmen bersama kita melawan narkoba," ujar Anam.
Eks Kapolres Bima Kota Punya Sekoper Narkoba
Sebelumnya, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa AKBP Didik menyimpan sekoper narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah sabu seberat 16,3 gram; ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram); aprazolam 19 butir; Happy Five 2 butir; dan ketamin 5 gram.
"Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat," jelas Zulkarnain dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.
Baca juga: Jalani Sidang Etik, Eks Kapolres Bima Kenakan Pakaian Dinas Lengkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba.
“(Urine) Dia (AKBP Didik) dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” jelas dia.
Buru Bandar E
Kepolisian telah mengantongi identitas E, yang merupakan bandar yang diduga pemasok narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.
Baca juga: Duduk Perkara Narkoba Kapolres Bima Kota: Diawali Nyanyian Malaungi
Nama E sendiri muncul setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Didik yang menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," ujar Johnny.
Ia pun meminta masyarakat untuk ikut dalam memerangi narkoba. Tegasnya, narkoba merupakah hal yang dapat membahayakan generasi muda Indonesia.
"Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap tadi, peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia," ujar Johnny.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Terlibat Narkoba, Polri Janji Tak Ada Impunitas
Saat ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tag: #punya #sekoper #narkoba #kapolres #bima #kota #berpotensi #dipecat #tidak #hormat