Baleg DPR Usul RUU BPIP Atur Pembinaan Pancasila bagi Calon Naturalisasi WNI
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar calon warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan pembinaan ideologi Pancasila sebelum memperoleh status kewarganegaraan.
Usulan tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang saat ini tengah dibahas dalam panitia kerja (Panja).
Dalam draf RUU BPIP yang ditampilkan di layar ruang rapat, kewenangan pembinaan ideologi Pancasila itu tercantum dalam Pasal 4 huruf p.
Pasal ini mengatur mengenai tugas BPIP dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila bagi calon WNI.
"Ini kan Pasal 4 ini tugas ya, pertama adalah membantu presiden. Dua, dalam menyelenggarakan tugas, berarti tugas umum ini, tugas fungsi secara umum ya, termasuk di dalamnya terkait dengan naturalisasi. Itu seperti itu," kata Bob Hasan, dalam rapat Panja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Bob kemudian meminta penjelasan pihak Tim Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI terkait pelaksana program pembinaan tersebut.
Dia mempertanyakan apakah pendidikan ideologi bagi calon WNI akan dijalankan oleh BPIP atau Kementerian Hukum.
"Ini penting sekali, jadi dalam kinerjanya terkait dengan program naturalisasi itu, yang menyelenggarakan pembinaan ideologi secara langsung kepada calon warga negara Indonesia itu BPIP atau Kemenkum? Yang melaksanakan itu Kemenkum? Coba dijelaskan dulu," tanya Bob Hasan.
Seorang perwakilan TA Baleg menjelaskan, selama ini pembinaan kepada calon WNI dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Namun, dalam RUU BPIP ini, materi pembinaannya akan disusun oleh BPIP, sementara pelaksana teknis tetap berada di kementerian terkait.
"Selama ini fungsi naturalisasi itu dilaksanakan oleh Direktorat AHU di Kementerian Hukum. Jadi, pelaksana tetap di kementerian yang lain, tapi bahan-bahan kemudian materi tentang itu yang menyiapkan adalah BPIP, sehingga fungsi dari BPIP hanya mengoordinasikan kegiatan tersebut. Kira-kira seperti itu “ kata TA Baleg.
Perwakilan TA Baleg menambahkan, selama ini pembinaan ideologi bagi calon WNI belum berjalan secara mendalam. Materi yang diberikan hanya berlangsung singkat.
"Kalau selama ini hanya sekilas sekali, jadi tidak mendalam. Hanya mungkin sehari mereka mendapatkan materi tentang itu. Kemarin usulan Bapak Ibu agar benar-benar semua calon warga negara itu mendapat pendidikan yang cukup terkait dengan menjadi warga negara Indonesia, dan materinya diminta untuk disusun oleh Kementerian atau BPIP," ungkap TA Baleg.
Setelah itu, Bob Hasan menyatakan sepakat dengan bunyi ketentuan kewajiban pembinaan ideologi di draf RUU BPIP tersebut.
Dia menambahkan, pengaturan teknis mengenai lembaga pelaksana masih akan dibahas lebih lanjut dalam tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila. Itu kita sepakati dulu. Bahwa nanti yang menyelenggarakan itu Kemenkum atau BPIP nanti dirumuskan dalam timus-timsin termasuk bahasa tadi," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, RUU BPIP akan mulai kembali dibahas pada masa sidang ini setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.
Doli mengatakan, draf RUU tersebut sejatinya telah lama dibahas, bahkan sejak periode sebelumnya, ketika ia masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI.
“Jadi, sebenarnya kan undang-undang ini, rancangan undang-undangnya sudah lama, dari periode yang lalu. Bahkan, sebetulnya kemarin itu inisiatif pertamanya dari Komisi II, waktu saya jadi Ketua Komisi II,” kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Menurut Doli, RUU ini penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi keberadaan BPIP sebagai lembaga negara.
Sebab, selama ini BPIP hanya berdiri berdasarkan peraturan presiden (Perpres) dan keputusan presiden (Keppres), tanpa payung undang-undang.
“Waktu itu kan memang BPIP ini dibentuk belum ada alas hukum yang kuat. Dulu kan proses pembentukannya mulai dari badan UKPT, presiden, UKP. Berdasarkan Perpres gitu ya, nah terus kemudian ada Kepres, kemudian dibentuklah badan,” kata dia.
Tag: #baleg #usul #bpip #atur #pembinaan #pancasila #bagi #calon #naturalisasi