Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeportasi dua pemain sepak bola berwarga negara asing (WNA) di Pangkalpinang. (ANTARA/HO/Humas Kantor Imigrasi Pangkalpinang
12:08
11 November 2025

Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia

Baca 10 detik
  • Skandal ini mencuat setelah keduanya kedapatan bermain untuk klub Sporty Tiram FC dalam laga final Bencah Cup 2025 di Toboali, Bangka Selatan.
  • Informasi masyarakat pada akhir Oktober 2025 menjadi titik awal terbongkarnya pelanggaran ini.
  • Kedua pemain asing itu terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka.

Mimpi dua pesepak bola asing untuk berlaga di Indonesia harus pupus di tangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.

Dua pemain berwarga negara Ghana dan Kamerun ini resmi dideportasi setelah terbukti melanggar izin tinggal di wilayah hukum Indonesia.

Skandal ini mencuat setelah keduanya kedapatan bermain untuk klub Sporty Tiram FC dalam laga final Bencah Cup 2025 di Toboali, Bangka Selatan.

Sebuah informasi masyarakat pada akhir Oktober 2025 menjadi titik awal terbongkarnya pelanggaran ini.

"Dua WNA asal Ghana dan Kamerun ini bermain sepak bola di klub Sporty Tiram FC dalam laga final Bencah Cup 2025 di Toboali Bangka Selatan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, dalam keterangannya di Pangkalpinang, Selasa (11/11/2025).

Identitas kedua pemain asing tersebut adalah Okutu Emmanuel, pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan indeks E28 (investor), dan Djomo Idriss Vanel, yang hanya memegang Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks C22b.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka. Pelanggaran ini sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas pelanggaran tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Khumaidi.

Proses deportasi kedua pemain ini dilaksanakan pada Minggu (9/11) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Ethiopian Airlines.

Okutu Emmanuel, yang berasal dari Ghana, diterbangkan dengan rute Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Accra (Ghana). Sementara itu, Djomo Idriss Vanel dari Kamerun, harus menempuh rute Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Douala (Kamerun).

Imigrasi Pangkalpinang menegaskan bahwa tindakan deportasi ini bukanlah hal sepele. Ini adalah bentuk komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum.

"Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara," kata Khumaidi.

Ia menambahkan, Imigrasi tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran izin tinggal. Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan hukum yang berlaku.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Imigrasi Pangkalpinang berjanji akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. Pengawasan akan dilakukan baik melalui operasi mandiri maupun sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #terbukti #salahgunakan #izin #tinggal #pemain #asing #asal #ghana #kamerun #dideportasi #dari #indonesia

KOMENTAR