KPK Dalami Praktek Jual Beli Jabatan di Pemkab Ponorogo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Minggu (9/11/2025) dini hari.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
18:10
9 November 2025

KPK Dalami Praktek Jual Beli Jabatan di Pemkab Ponorogo

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami praktik dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Diketahui, Sugiri dan tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan serta proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Sebelum ditangkap tangan oleh KPK, Sugiri bersama rombongannya sempat mendatangi lembaga antirasuah.

KPK menduga bahwa kunjungan itu menjadi salah satu alat bagi Sugiri untuk menekan pihak-pihak tertentu terkait jual beli jabatan.

“Apakah juga itu dijadikan alasan, kalau kamu mau bertahan silakan membayar karena kamu juga sudah diawasin sama KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep mengatakan, Sugiri menggunakan banyak alasan untuk membuat kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak nyaman hingga akhirnya mau menyuapnya.

Dia memberikan contoh yang terjadi pada tersangka Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma. Dia diduga memberikan suap karena mendengar kabar akan digeser dari jabatannya.

Usai mendengar kabar tersebut, Yunus pun langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Asep.

Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.

Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” kata Asep.

Asep menjelaskan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar. Lalu, pada 6 November, Sugiri kembali menagih uang.

Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.

“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata Asep.

KPK menduga, praktek serupa juga terjadi SKPD lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

Lebih lanjut, praktek suap-menyuap jabatan ini berdampak buruk pada pelayanan untuk masyarakat Ponorogo.

“Adanya proses suap-menyuap dalam jabatan ini, memperoleh jabatan ini, kemudian memberikan dampak negatif terhadap pelayanan kepada masyarakat,” ujar Asep.

Untuk mendapatkan kembali uang yang dikeluarkan untuk menyuap Sugiri, Yunus melakukan sejumlah penyesuaian di tempatnya bertugas.

Misalnya, penurunan kualitas layanan pengobatan, penurunan kualitas obat, suap dalam pengadaan peralatan medis, hingga pungutan-pungutan lain.

Dugaan Suap di Proyek RSUD

Asep mengatakan, penyidik juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.

Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.

Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.

“Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.

“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep.

Para Tersangka Ditahan

Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #dalami #praktek #jual #beli #jabatan #pemkab #ponorogo

KOMENTAR