Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati
Ketua Umum (Ketum) Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menyatakan bahwa partai politiknya tidak masalah dengan usulan Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, menjadi pahlawan nasional. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
08:56
9 November 2025

Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati

- Ketua Umum (Ketum) Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

“Itu mekanisme DPR yang harus kami hormati,” kata Surya Paloh usai Fun Walk peringatan HUT ke-14 NasDem di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).

Sejauh ini, NasDem juga telah mengnonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI sebelum adanya putusan MKD DPR RI.

“MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” tegasnya.

Terlepas dari itu, NasDem belum berencana melakukan pergantian antarwaktu terhadap keduanya.

Putusan MKD

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.

Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian sementara tanpa menerima hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan anggota dewan.

Dua nama lain yang turut diperiksa dalam rangkaian sidang etik, yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, tidak dinyatakan melanggar kode etik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD DPR pada Rabu (5/11/2025), setelah sebelumnya alat kelengkapan dewan (AKD) ini memeriksa berbagai saksi dan ahli dalam sidang yang digelar pada Senin (3/11/2025).

Tag:  #sahroni #nafa #urbach #disanksi #surya #paloh #kami #hormati

KOMENTAR