KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek RSUD Koltim, Siapa Saja?
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Dari hasil penyidikan, KPK resmi menetapkan tiga pihak sebagai tersangka baru, sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi delapan orang.
“Betul ada pengembangan penyidikan dan KPK sudah menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan terkait pembangunan rumah sakit di Koltim,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).
Namun, KPK masih enggan membeberkan identitas ketiga tersangka baru tersebut. Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
“Nanti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini, karena memang proses penyidikannya juga masih terus berlangsung," ucapnya.
Budi menekankan, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tiga tersangka baru sudah diterbitkan. Ia memastikan akan mengumumkan nama-nama mereka setelah proses penyidikan mencapai tahap yang lebih matang.
“Harapannya, dengan pengembangan penyidikan ini, proses penegakan hukum yang KPK lakukan bisa betul-betul tuntas terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit di wilayah Koltim,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini pada 9 Agustus 2025. Mereka di antaranya Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis, pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Kedua pegawai PT Pilar Cerdas Putra telah dilimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU) dan kini sedang menjalani proses persidangan.
Dalam konstruksi perkara, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto sebagai penerima suap. Duagaan praktik korupsi tersebut terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D ke kelas C dengan nilai proyek mencapai Rp 126,3 miliar, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan.
Proyek ini merupakan bagian dari program Kemenkes tahun 2025 yang mengalokasikan dana sebesar Rp 4,5 triliun untuk peningkatan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian serius lembaga antirasuah dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan.
Deddy dan Arif Rahman selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #tetapkan #tersangka #baru #dugaan #korupsi #proyek #rsud #koltim #siapa #saja