PKB Prihatin Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Kok Bisa Terjadi Seperti Ini Ya?
Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya turut prihatin terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, kader mereka, ditahan KPK.
Cucun turut bertanya-tanya mengapa hal seperti itu bisa terjadi pada kader PKB.
"Kami terhadap kader pasti ya, kita turut prihatin dan menyampaikan rasa... Kita juga kepedulian, bahwa kok bisa terjadi seperti ini ya di kader kami," ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Meski begitu, atas kejadian yang menimpa Gubernur Riau ini, Cucun memerintahkan seluruh kader PKB yang menjadi kepala daerah dan bertugas di legislatif maupun eksekutif untuk tidak mengulangi insiden itu.
Dia meminta kader PKB tidak melakukan tindakan yang bisa mengarah pada kejadian yang dialami Gubernur Riau.
"Makanya kita juga menghormati apa yang sudah menjadi keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Nanti tolong dibuka seterang-terangnya siapa saja, misalkan ini kan, jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa sehingga bisa terjadi seperti ini," jelasnya.
"Itu siapa di balik itu, tindakan itu? Nanti kan kalau di KPK bisa terbuka pengembangan-pengembangan mengenai misalkan kenapa sih bisa terjadi seperti ini, proses awalnya? Gitu ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).
Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp 106 miliar),” ujarnya.
Dia mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Tag: #prihatin #gubernur #riau #abdul #wahid #ditahan #bisa #terjadi #seperti