Kejagung Beri 2 Perusahaan CPO Waktu hingga 2026 Bayar Uang Pengganti Rp 4,4 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/11/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
15:38
5 November 2025

Kejagung Beri 2 Perusahaan CPO Waktu hingga 2026 Bayar Uang Pengganti Rp 4,4 Triliun

- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tenggat waktu hingga pertengahan 2026 bagi dua perusahaan kelapa sawit, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, untuk melunasi sisa uang pengganti senilai Rp 4,4 triliun dalam perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kedua korporasi tersebut sebelumnya telah berkomitmen untuk membayar secara mencicil.

Namun, apabila tidak menepati perjanjian, maka aset perusahaan akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara.

“Ada tenggatnya. (Tahun) 2026. Kalau kurang lebih kesanggupannya sekitar pertengahan tahun lah," ungkap Anang, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Saat ini, lanjut dia, Kejagung masih memantau kesanggupan kedua perusahaan tersebut untuk memulai pembayaran cicilan.

“Kita lihat ke depan mudah-mudahan, nanti kami kabari," tutur dia.

Anang mengungkapkan, aset yang telah disiapkan untuk disita terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari perkebunan, pabrik, hingga tanah milik kedua perusahaan.

Nilai total aset tersebut, kata dia, diperkirakan dapat menutupi sisa pembayaran yang belum diserahkan ke negara.

"Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada semua. Tanah ada juga," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung bakal mengejar sisa uang pengganti kasus korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) senilai Rp 4,4 triliun dari dua perusahaan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, sisa uang tersebut belum dibayarkan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, yang meminta penundaan.

"Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun, dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp 13,255 triliun, karena yang Rp 4,4 (triliun) adalah diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan," kata Burhanuddin, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Tag:  #kejagung #beri #perusahaan #waktu #hingga #2026 #bayar #uang #pengganti #triliun

KOMENTAR