Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Berujung Kematian Prada Lucky: Dicambuk, Dipukuli, dan Ditendang
Prada lucky Chepril Saputra Namo semasa hidup. Ia tewas diduga usai dianiaya seniornya. (Istimewa)
09:08
1 November 2025

Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Berujung Kematian Prada Lucky: Dicambuk, Dipukuli, dan Ditendang

- Pengadilan Militer III-15 Kupang menyidangkan kasus dugaan penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pekan ini, oditur militer yang menangani perkara tersebut sudah menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi. Dalam persidangan tersebut, terungkap sejumlah fakta berkaitan dengan tindak kekerasan yang dialami oleh korban. 

Dalam sidang yang berlangsung terbuka dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Militer III-15 Kupang, oditur militer mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula dari pengecekan personel yang berlangsung pada 27 Juli 2025. Saat itu dilakukan pemeriksaan handphone oleh pelaku yang kini sudah menjadi terdakwa. 

”Bahwa kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa mendapat laporan dari Letnan Dua Infanteri Roni Setiawan, hasil pengecekan handphone milik almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo ditemukan di sosial media seperti WhatsApp dan Instagram, adanya indikasi penyimpangan seksual atau LGBT,” ungkap oditur militer. 

Temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan mengkonfirmasi dan mengklarifikasi bukti pada telepon genggam korban. Saat ditanya oleh terdakwa, korban hanya menjawab dengan kalimat ‘siap salah’. Mendengar jawaban tersebut, terdakwa langsung mencambuk Prada Lucky sebanyak 2 kali menggunakan selang tepat pada bagian punggung korban. 

Tidak hanya itu, Prada Lucky juga diminta untuk melakukan push up, sit up, merangkak, dan berguling di Lapangan Apel selama 5 menit. Setelah selesai, terdakwa kembali mencambuk korban menggunakan selang sebanyak 4 kali. Namun, cambukan tersebut diarahkan ke bagian pantat korban. Menurut terdakwa, tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan. 

”Karena almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo adalah anggota langsung terdakwa,” kata oditur militer. 

Kepada penyidik yang menangani kasus tersebut, terdakwa berdalih tidak memiliki niat untuk berbuat jahat atau menyakiti korban secara personal. Menurut terdakwa, tindakan tersebut adalah bagian dari langkah pembinaan yang perlu dilakukan lantaran ditemukan indikasi pelanggaran pada telepon genggam korban. Yakni indikasi LGBT. 

Untuk itu, Prada Lucky juga diperiksa oleh staf intel di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere. Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama. Oditur militer menyebut, korban selesai diperiksa sekitar pukul 03.30 WIB pada tanggal 28 Juli 2025. Saat itu pula, korban diizinkan kembali ke barak. Sekitar pukul 06.30 WIB, korban meminta izin untuk pergi ke kamar mandi. 

Saat itulah korban disebut melarikan diri oleh terdakwa. Pencairan sempat dilakukan dengan menghubungi kekasih korban dan kedua orang tua korban, namun korban tidak ditemukan. Tidak lama setelahnya, kedua orang tua korban menyampaikan bahwa Prada Lucky berada di rumah ibu angkatnya yang terletak tidak jauh dari markas batalyon tersebut. 

Korban lantas dijemput untuk kembali ke markas dan melanjutkan pemeriksaan. Namun, oditur militer menyebutkan bahwa komandan batalyon telah menyampaikan agar pemeriksaan dilanjutkan tanpa tindak kekerasan. Sayangnya perintah tersebut diabaikan. Prada Lucky tetap mendapat tindak kekerasan dari para terdakwa. Baik pukulan, tendangan, maupun cambukan. 

Tindakan itu berujung fatal karena korban sampai harus ditangani oleh petugas medis di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, puskesmas terdekat, hingga harus dievakuasi ke rumah sakit. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis di RSUD Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).  

 

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #fakta #fakta #balik #penganiayaan #berujung #kematian #prada #lucky #dicambuk #dipukuli #ditendang

KOMENTAR