Resmi! Perpres 79 Tahun 2025 Naikkan Gaji ASN hingga 12 Persen, Berlaku Oktober dan Cair November 2025
Ilustrasi PNS tengah siap-siap masuk ke kantor. (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
18:40
27 Oktober 2025

Resmi! Perpres 79 Tahun 2025 Naikkan Gaji ASN hingga 12 Persen, Berlaku Oktober dan Cair November 2025

– Menuju akhir tahun 2025, ada kabar baik untuk para jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pada 30 Juni 2025 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menantangani Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan tersebut berisi kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh ASN.

Peraturan ini mengatur gaji untuk semua ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. Keputusan ini menjadi komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan inflasi dan kondisi ekonomi nasional.

Tak lama kebijakan tersebut berhasil menjadi sorotan karena mencakup jutaan pegawai negeri. Lantas, apa poin utama Pepres Nomor 79 Tahun 2025 dan kapan kenaikan gaji mulai berlaku?

Seperti yang diketahui bahwa Pepres Nomor 79 Tahun 2025 sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan hanya merujuk kepada para ASN dan pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin 6, halaman 3, lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip JawaPos.com.

Program ini masuk dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Presentase Kenaikan Gaji

Dikutip dari Radar Semarang (Jawa Pos Group), adapun besaran kenaikan gaji yang akan diterima ASN berbeda-beda menurut golongan jabatan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

- Golongan I dan II akan menerima kenaikan gaji yakni sebesar delapan persen.

- Golongan III akan menerima kenaikan gaji yakni sebesar sepuluh persen.

- Golongan IV akan menerima kenaikan gaji tertinggi yakni sebesar dua belas persen.

Golongan IV memperoleh kenaikan paling tinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang. Lebih lanjut, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok.

Sementara untuk tunjungan kinerja, pemerintah akan memberikan tunjangan dan kompensasi lainnya berdasarkan evaluasi di masing-masing instansi.

Hal ini tercermin dari bunyi poin 2 halaman 70, lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," demikian bunyi poin tersebut.

Rincian gaji ASN

Berikut rincian gaji pokok ASN yang berstatus PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.

Untuk lebih jelas, mari simak rinciannya di bawah ini:

Gaji ASN Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji ASN Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Gaji ASN Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji ASN Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Cara menghitung kenaikan gaji

Perhitungan kenaikan gaji dilakukan dengan menambahkan gaji pokok saat ini dengan persentase kenaikan sesuai golongan.

Contohnya bagi PNS golongan IIIc dengan gaji pokok Rp.4.000.000, maka mengalami kenaikan gaji sepuluh persen dengan nominal sebesar Rp.4.400.000 per bulan.

Kapan gaji baru cair?

Kenaikan gaji rencananya akan berlaku mulai bulan Oktober 2025 dan pencairannya baru dilakukan secara rapel pada bulan November 2025.

Kendati demikian pelaksanaan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tengah menunggu kesiapan anggaran yang dibutuhkan pemerintah.

Gaji pensiunan

Lantas, bagaimana ASN yang telah pensiun? Meskipun beredar kabar terkait kenaikan gaji pensiunan, pemerintah menggarisbawahi soal kenaikan gaji tahun 2025 hanya berlaku untuk ASN masih yang aktif.

Penyesuaian tunjangan pensiunan masih dalam tahap kajian sehingga belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiun

Editor: Edy Pramana

Tag:  #resmi #perpres #tahun #2025 #naikkan #gaji #hingga #persen #berlaku #oktober #cair #november #2025

KOMENTAR