Respons Pihak Ridwan Kamil setelah Lisa Mariana Tidak Ditahan usai Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
- Keputusan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Lisa Mariana usai pemeriksaan pada Jumat (24/10) direspons oleh pihak Ridwan Kamil selaku pelapor. Menurut penasihat hukum mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) tersebut, esensi proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu adalah pembuktian bahwa putri Lisa berinisial CA bukan anak kliennya.
”Esensi kasus ini kan bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana oleh penyidik Bareskrim, tetapi lebih kepada bahwa tuduhan LM (Lisa Mariana) terhadap klien kami Pal RK (Ridwan Kamil) sebagai ayah biologis CA,, anak LM tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Dokkes Mabes Polri,” terang Muslim Jaya Butar Butar saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (25/10).
Menurut Muslim, salah satu alasan Ridwan Kamil melaporkan Lisa adalah penghormatan terhadap proses hukum. Sehingga tudingan yang ditujukan oleh Lisa kepada Ridwan Kamil dilaporkan sebagai pencemaran nama baik kepada aparat kepolisian. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan efek jera terhadap Lisa yang dinilai telah menyebarkan informasi bohong.
”Jadi, sekali lagi, bagi kami soal ditahan atau tidak LM bukan menjadi soal. Karena sesungguhnya intisari kasus ini tuduhan LM kepada klien kami tidak terbukti. Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik yang tentunya mengacu kepada ketentuan KUHAP,” kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana diproses hukum menggunakan 2 Pasal. Yakni Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut tidak sampai 5 tahun penjara.
”Ancaman hukumannya (untuk Lisa Mariana) tidak bisa ditahan,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi oleh awak media.
Karena itu, usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak siang sampai malam hari, Lisa tetap diperbolehkan pulang oleh penyidik. Dia tidak ditahan meski pemeriksaan kemarin dilakukan dengan statusnya sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, Lisa langsung bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Meski tidak banyak berkomentar, Lisa mengaku bersyukur sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tersebut. Dia menyampaikan bahwa penyidik yang memeriksa dirinya bersikap dengan sangat baik dan masih mengizinkan dia pulang.
”Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak (penyidik Bareskrim Polri) yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,” kata dia kemudian berlalu.
Tag: #respons #pihak #ridwan #kamil #setelah #lisa #mariana #tidak #ditahan #usai #jalani #pemeriksaan #sebagai #tersangka