PPATK Temukan Pendanaan Politik untuk Pemilu, Pegiat Antikorupsi: Demokrasi Disandera Para Cukong
"Demokrasi disandera oleh para cukong yang mengendalikan lalu lintas pendanaan partai politik," ujarnya dikutip Kontan, Rabu (10/1/2024).
Yang membuat dia prihatin, berbagai temuan PPATK tersebut kerap tidak dianggap serius oleh pemangku kepentingan yakni aparat penegak hukum (APH).
"APH cenderung diam dan permisif terhadap laporan PPATK ini," ungkap Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) itu.
Yang terjadi, justru ada semacam upaya untuk mengendapkan laporan PPATK itu. Sehingga pada akhirnya menguap dan hilang.
"Kalau kita baca aktornya, kemungkinan semua partai politik terlibat pendanaan yg diduga dari hasil kejahatan ini," ujar dia.
Castro menyebutkan, jumlah kontestan pemilu kali ini terdapat 24 partai politik, dimana hanya 6 diantaranya adalah partai lokal. Castro menyimpulkan bahwa ada semacam persekongkolan kejahatan.
"Kalau satu terbongkar, bisa jadi semua kena. Apalagi rekening khusus dana kampanye (RKDK) itu seolah cuma pajangan," kata dia.
Sebab aktivitas pendanaan justru masif di rekening lain. Kata dia, keadaan saat ini seperti membohongi dan mengkhianati rakyat dengan kebohongan yang sistematis dan terencana.
"Demokrasi kita busuk karena ulah para elit politik ini. Makin busuk lagi karena APH seolah diam membisa melihat kejahatan yg terjadi justru di depan mata kepalanya sendiri," ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu masih belum menanggapi temuan PPATK terkait dana jangga saat dihubungi Kontan.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan terkait tindak pidana korupsi senilai Rp 3,5 triliun di sepanjang 2022 hingga Rabu (10/1/2024).
"Sudah ada 13 (laporan) kasus korupsi, dengan (total) angka Rp3.518.370.150.789," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, Rabu (10/1).
Selain tindak pidana korupsi, PPATK juga menemukan dana peserta Pemilu Rp 3,1 trilun yang diduga berasal dari 4 kasus perjudian.
"Lalu empat laporan caleg diduga terlibat kasus perjudian dengan total transaksi mencapai Rp3,1 triliun," ungkapnya.
Kemudian, sepanjang tahun 2022 hingga Januari 2024 ditemukan pula dua kasus kejahatan lingkungan yang menjadi sumber pendanaan peserta Pemilu.
"Satu laporan kasus lingkungan hidup ilegal dengan nilai transkasi sebesar Rp1,2 trilun, dan satu laporan dalam kasus lingkungan hidup dengan nilai Rp264 miliar," lanjutnya.
Kemudian juga ada dana Pemilu yang berasal dari dua kasus penggelapan mencapai Rp 238 miiar. Dan ditemukan dana sebanyak Rp 136 miliar dari 14 kasus narkotika. "Dan di bidang Pemilu 12 kasus, angkanya Rp 21 miliar," ujar dia.
Semua temuan itu, PPATK telah menyerahkan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait.
Laporan reporter: Leni Wandira | Sumber: Kontan
Tag: #ppatk #temukan #pendanaan #politik #untuk #pemilu #pegiat #antikorupsi #demokrasi #disandera #para #cukong