Bapanas Ancam Pihak yang Pasang Harga Beras Tak Sesuai Mutu, Bisa Dipidana dan Didenda Miliaran Rupiah
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Hermawan (kanan) di Baruga Lappo Ase Bulog, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/10/2025). (ANTARA/Darwin Fatir)
06:32
23 Oktober 2025

Bapanas Ancam Pihak yang Pasang Harga Beras Tak Sesuai Mutu, Bisa Dipidana dan Didenda Miliaran Rupiah

– Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali mengingatkan ancaman hukuman bagi siapapun yang coba-coba memainkan harga beras dan menjualnya tidak sesuai standar mutu.

Selain sanksi pidana penjara, pelaku yang memainkan harga beras juga bisa didenda hingga miliaran rupiah.

"Jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasilnya lab tidak sesuai," kata Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Hermawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/10) sebagaimana dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, pemeriksaan label dan mutu beras dilakukan di laboratorium selama 14 hari, untuk memastikan kesesuaian mutu beras yang dipasarkan. Bila labelnya premium, apakah benar mutunya juga premium. Begitu pula dengan medium.

"Batas maksimal (beras premium) 15 persen patahannya. Dan 16 persen itu sudah masuk kategori medium. Banyak kasus di Jakarta kemarin itu karena beras medium dijual sebagai premium," lanjutnya.

Sejauh ini kata dia, agar tidak timbul kegaduhan, para pelanggar masih diberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Bila masih mengulangi aksinya, maka sanksinya adalah pencabutan izin.
"Kami ingin menjaga suasana harmonis. Tapi, kita (sanksi) terakhir adalah penegakan hukum pidana. Ada Undang-undang Perlindungan Konsumen, itu lima tahun penjara dan denda di atas Rp 5 miliar," jelas Hermawan.

Ia mengingatkan, Kepala Bapanas RI sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pernah menemukan kejanggalan saat sidak di pasar serta mendapati banyak masyarakat tertipu.

"Hasil pemeriksaan Pak Mentan, mutu beras yang dijual premium harusnya dijual medium. Dari situlah kita mulai bergerak penyelidikan, kemudian naik ke penyidikan, setelah itu baru ada penetapan tersangka kemarin, 36 orang di Bareskrim," ucapnya.

Meski demikian, ungkap dia, tidak menutup kemungkinan sejumlah daerah lain melakukan praktik serupa. Rata-rata terjadi di daerah non sentra produksi.

Hermawan kembali menegaskan, bila ada pihak-pihak baik pejabat pemda, TNI, maupun Polri ikut memainkan harga beras, pasti akan ditindak dengan sanksi hukum yang sama. "Kita tidak boleh bedakan, itu jalan terakhir," katanya.

"Tentu kalau oknum TNI (diproses) di Peradilan Militer (POM). Dan untuk oknum polisinya di pidana umum, sama dengan masyarakat yang lain. Satu dua minggu ke depan masih (sanksi) administratif. Tapi, kalau tidak diindahkan, baru kami ke proses penyelidikan untuk penegakan hukum," tegasnya.

Hermawan menambahkan, saat ini pihaknya masih menyosialisasikan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Meski demikian, Bapanas telah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah produsen dan pedagang yang menjual beras di atas HET.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #bapanas #ancam #pihak #yang #pasang #harga #beras #sesuai #mutu #bisa #dipidana #didenda #miliaran #rupiah

KOMENTAR