



Pelaku ''Bully'' Timothy Belum Disanksi Unud, Mendikti: Kita Hanya Pantau, Kampus yang Selesaikan
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengatakan pihaknya hanya memantau proses yang dilakukan Universitas Udayana (Unud) atas kematian mahasiswa Timothy Anugerah Saputra yang diduga karena di-bully.
Brian menyebut, jika ditemukan pelanggaran oleh para pelaku, maka kampus yang akan menyelesaikannya. Sejauh ini, belum ada pelaku pem-bully-an Timothy yang disanksi Unud. Mereka baru hanya dipecat dari jabatan organisasi kemahasiswaan.
"Memang selalu seperti itu (diserahkan ke kampus). Semua pelanggaran tentunya kan di kampus dulu diselesaikan. Seperti apa? Karena kan kampus yang lebih paham. Kita hanya memantau saja. Kita minta agar seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang ada," ujar Brian di Istana, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Saat ditanya apakah para pelaku harus di-drop out (DO), Brian tidak menjawab secara tegas. Dia hanya menyebut bahwa segala pelanggaran pasti ada sanksinya.
"Intinya sih kalau ada pelanggaran pasti kan ada sanksinya. Nanti sanksinya apa dan sebagainya itu nanti," tuturnya.
Sementara itu, Brian memastikan Unud telah membentuk tim untuk mengecek lebih lanjut perihal penyebab kematian Timothy.
Dia menyebut Unud sedang bekerja dalam mencari pelanggaran yang terjadi, sehingga mengakibatkan Timothy meninggal.
"Intinya adalah kampus harus bebas dari kekerasan dan perundungan. Nah itu sudah ada ketentuannya, sudah ada aturannya. Nanti tim dari Pak Rektor yang sudah dibentuk akan melihat sejauh mana terjadi pelanggaran dan seterusnya," imbuh Brian.
Diketahui, enam mahasiswa Universitas Udayana pelaku perundungan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengurus di organisasi.
Pemberhentian ini buntut dari percakapan tidak empati yang mereka lakukan pasca-kematian mahasiswa FISIP Unud, Timothy Anugerah Saputra, pada Rabu (15/10/2025).
Melalui akun resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud 2025, pada hari ini, Jumat (17/10/2025), diumumkan pemberhentian empat pengurus Himapol.
Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025.
Berdasarkan surat pemberhentian yang dikeluarkan Himapol FISIP Unud, berikut nama-nama pengurus Himapol yang dipecat akibat melakukan bullying:
1. Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra;
2. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan;
3. Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal;
4. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat.
Himapol FISIP Unud juga menyampaikan pernyataan sikap dan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas munculnya kegaduhan sejak tanggal 15 Oktober 2025.
Mahasiswa lainnya yang melakukan perundungan adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana.
Dia juga telah diberhentikan sebagai pengurus, dan surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman.
Selain itu, Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud, juga diberhentikan.
Surat telah ditandatangani oleh Ketua DPM Unud, I Putu Ariyasa.
Tag: #pelaku #bully #timothy #belum #disanksi #unud #mendikti #kita #hanya #pantau #kampus #yang #selesaikan