



Usut Korupsi Haji, KPK Diminta Fokus pada Akar Masalah Kebijakan Agar Tak Berpotensi Timbulkan Persoalan Hukum dan Administrasi
Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji di KPK terus bergulir. Belakangan KPK memanggil sejumlah pimpinan travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). KPK Dituntut untuk fokus pada kebijakan publik, dalam hal ini oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Sorotan tersebut disampaikan Tim Penyelamat PIHK Indonesia (TPPI). Mereka meminta agar penegakan hukum terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota tambahan haji difokuskan pada akar kebijakan, bukan kepada pelaksana di lapangan. Mereka menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
Ketua TPPI Holil Aksan Umarzen mengatakan, mereka tidak menolak langkah penyelidikan yang dilakukan KPK. Namun mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berdasarkan kejelasan kebijakan publik.
"Kami di TPPI menghormati dan mendukung KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menjaga integritas negara," jelasnya (16/10). Tetapi keadilan harus diarahkan pada akar masalah. Menurut dia, kebijakan yang menjadi sumber sengketa administratif dan multitafsir, bukan pada pihak yang menjalankan aturan resmi negara.
Menurut Holil, polemik yang berkembang terhadap PIHK tidak muncul dari pelanggaran teknis oleh pelaksana. Melainkan dari ketidaksinkronan kebijakan antar pemangku kepentingan.
Sebagai langkah hukum konstitusional, TPPI berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap KMA 130 ke Mahkamah Agung (MA). Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat pijakan legal bagi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, TPPI juga tengah berkoordinasi dengan pengacara publik Ikhsan Abdullah & Co. Tujuannya untuk mendampingi para pimpinan PIHK yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dipanggil oleh KPK.
Holil menjelaskan, langkah pendampingan itu dimaksudkan untuk membantu proses penyelidikan agar berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di ruang publik. Upaya itu diharapkan dapat membantu KPK memperjelas duduk perkara kasus kuota haji tambahan. "Agar persoalan ini menjadi terang dan tidak terus-menerus menjadi pemberitaan kontroversial yang menyasar ke mana-mana,” kata Holil.
Mereka menegaskan tidak sedang melawan siapa pun. Justru TPPI ingin membantu lembaga negara. Agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan salah tafsir dan keresahan publik.
TPPI mengajak KPK, MA, DPR, dan Kementerian Agama bersinergi menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bermartabat. Menurut Holil, koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar penyelesaian yang diambil tidak memperkeruh situasi.
Sinergi adalah kunci. Kami yakin KPK dan lembaga negara lain akan bertindak profesional dan berimbang. "Kita ingin penyelesaian yang menenangkan, bukan menambah masalah baru,” katanya.
Holil menegaskan PIHK adalah lembaga resmi yang bekerja berdasarkan izin pemerintah dan mengikuti standar biaya serta fasilitas yang ditetapkan Kementerian Agama. PIHK melayani jamaah haji dengan biaya non-subsidi (mandiri) dan tidak menggunakan dana jamaah reguler.
Menurut Holil, keberadaan PIHK justru membantu pemerintah dalam efisiensi subsidi haji reguler dan memperkuat sistem pelayanan haji nasional.
“PIHK bukan bagian dari masalah, tetapi bagian dari solusi. Kami ingin semua pihak melihat fakta ini dengan jernih dan objektif,” ujarnya.
Tag: #usut #korupsi #haji #diminta #fokus #pada #akar #masalah #kebijakan #agar #berpotensi #timbulkan #persoalan #hukum #administrasi