



Gubernur Dedi Mulyadi Ambil Langkah Tegas, Perusahaan Tambang Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin Dibekukan Sementara!
-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM resmi mengeluarkan keputusan membekukan sementara perusahaan-perusahaan tambang di Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin. Hal itu dilakukan setelah truk-truk tambang tak mengindahkan aturan, bahkan mengabaikan SE Gubernur Jawa Barat tertanggal 19 September 2025.
Banyak yang bertanya akan seperti apa nasib perusahaan pertambangan di tiga kecamatan setelah dibekukan sementara. Apalagi, pertambangan di Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin, bisa dibilang menjadi jantung dari pembangunan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
"Tim investigatif Pemda Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas para pakar di bidang lingkungan, pakar di bidang pertambangan, pakar di bidang ketenagakerjaan yang melibatkan perguruan tinggi ITB dan IPB sudah berjalan melakukan audit," kata KDM dalam video diunggah di Instagram.
KDM menegaskan nasib perusahaan-perusahan pertambangan baru akan diputuskan setelah keluar hasil penelitian ilmiah yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan melibatkan peneliti dari ITB dan IPB.
"Kami akan mengambil keputusan berdasarkan hasil investigatif yang dilakukan. Tentunya pendekatannya pendekatan ilmiah akademik, bukan pendekatan-pendekatan politik. Dan salah satu fokus kita juga menyoroti pengelolaan ketenagakerjaan," papar KDM.
Dedi Mulyadi hadir melakukan intervensi ke Parung Panjang dan sekitarnya setelah pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan kebijakan relaksasi membolehkan truk-truk pertambangan boleh melintas hampir 24 jam di tengah perbaikan jalan utama.
KDM melakukan intervensi mengingat kebijakan relaksasi mendapat pertentangan keras dari warga Parung Panjang dan sekitarnya. Banyak dari warga bingung dengan kebijakan itu, justru memberikan karpet merah pada truk-truk tambang yang selama ini kerap melanggar aturan.
Kehadiran KDM menjadi solusi mengademkan situasi yang sempat memanas antara warga dengan truk-truk tambang. Hal itu setelah Dedi Mulyadi membatalkan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Bogor dan mengembalikan untuk ditegakkannya aturan sesuai dengan Perbub Kabupaten Bogor Nomor 56 Tahun 2023, melalui SE Gubernur Jawa Barat tertanggal 19 September 2025.
Sayangnya, truk-truk tambang tak kunjung mematuhi aturan. Alhasil, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara aktivitas pertambangan untuk wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin dengan tujuan memaksa para pengusaha tambang taat aturan.
Tag: #gubernur #dedi #mulyadi #ambil #langkah #tegas #perusahaan #tambang #parung #panjang #cigudeg #rumpin #dibekukan #sementara