Praperadilan Ditolak, Tim Nadiem Sesalkan Hakim Tak Singgung Kerugian Negara
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
21:04
13 Oktober 2025

Praperadilan Ditolak, Tim Nadiem Sesalkan Hakim Tak Singgung Kerugian Negara

- Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim mengeklaim bahwa penolakan hakim terhadap permohonan praperadilan bukan berarti kliennya bersalah dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, berpendapat, dalam sidang praperadilan justru terungkap bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui proses audit yang membuktikan adanya kerugian negara.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada?” kata Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

“Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ucapnya.

Dodi menjelaskan, praperadilan hanya menilai aspek formal dan prosedural penetapan tersangka, bukan pokok perkara.

Namun, ia menilai hakim seharusnya juga mempertimbangkan aspek lain yang berkaitan dengan hak asasi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“Tadinya kami mengharapkan hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum. Namun, rupanya hakim tetap berpedoman pada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku,” kata Dodi.

“Oleh karena itu, sekali lagi, proses peradilan ini baru membuktikan administrasi dari penetapan tersangka,” ucapnya.

Tuntut bukti actual loss

Dodi menyatakan, tim kuasa hukum akan terus menuntut adanya bukti sah yang menunjukkan kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

Ia juga mengutip hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook dinilai normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.

“Artinya, hingga hari ini tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” kata Dodi.

“Mungkin ini baru pertama kali terjadi seorang tersangka dituduh korupsi, tapi hasil audit kerugian negaranya baru akan dilakukan alias menyusul belakangan,” imbuhnya.

Tag:  #praperadilan #ditolak #nadiem #sesalkan #hakim #singgung #kerugian #negara

KOMENTAR