Lega, Arsita Minaya Temukan Keadilan untuk Suaminya yang Jadi Tersangka Kejar Penjambret
- Istri Hogi Minaya, Arsita, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membantunya mencari keadilan untuk suaminya yang menjadi tersangka usai mengejar jambret di Sleman, Yogyakarta.
Hogi ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman usai dua pelaku penjambretan istrinya yang dikejarnya meninggal dunia.
"Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memberi atensi kepada kami," kata Arsita, usai rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (28/1/2026).
Arsita sangat bersyukur Komisi III ikut membantunya untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
Baca juga: Kajari Sleman Minta Maaf soal Kasus Hogi Minaya, Upayakan Restorative Justice
"Alhamdulillah saya dan suami mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Suami saya pada hari ini mendapatkan keadilan kebebasan yang dari pertama kami minta," ungkap dia.
Selain itu, ia mengapresiasi jajaran Komisi III DPR yang juga sudah memfasilitasi kasusnya di Parlemen.
"Alhamdulillah matur nuwun untuk bapak pimpinan DPR yang sudah benar-benar mengayomi kami, mendengar kami. Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Matur nuwun, matur nuwun," tutur dia.
Selepas rapat, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR meminta agar kasus Hogi dihentikan usai mendengar penjelasan dari pihak kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman, serta Kajati Sleman.
"Kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan, dianggap apa, dinyatakan sebagai peristiwa pidana," ucap Habiburokhman.
Oleh karenanya, Komisi III meminta kasus dihentikan, bukan diselesaikan lewat restorative justice (RJ).
"Jadi, bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," ucap dia.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan
Habiburokhman mengaku dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Jampidum di Kejagung agar perkaranya dihentikan.
"Ya jelas ya, Pak Hogi tidak ada niat untuk apa membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut ya," tutur dia.
Permintaan menghentikan perkara itu juga sudah ditandatangani jajaran Komisi III DPR.
Nantinya, surat itu akan diserahkan ke Jaksa Agung dan Kapolri.
"Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani besok akan menjadi apa akan dikirim ke pihak terkait ke kejaksaan ya, lalu ke Kejaksaan Agung, ke mana ke Pak Kapolri juga," papar dia.
Sebagai informasi, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman usai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arsita Minaya (39).
Dalam kejadian itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Baca juga: Cerita Kapolres Sleman Kaget Saat Tahu Hogi Suami dari Korban Penjambret di Sleman
Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Belakangan, Kejari Sleman memfasilitasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
"Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini," ujar Hogi.
Sementara itu, Arsita berharap perkara ini segera berakhir.
"Dari awal yang kami inginkan terutama kebebasan suami saya," kata Arsita.
Tag: #lega #arsita #minaya #temukan #keadilan #untuk #suaminya #yang #jadi #tersangka #kejar #penjambret