Ramai-ramai Pejabat Era Nadiem Makarim Terima Uang Kasus Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.(BAYU PRATAMA S)
06:34
3 Februari 2026

Ramai-ramai Pejabat Era Nadiem Makarim Terima Uang Kasus Chromebook

Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim berbondong-bondong mengaku menerima uang terkait pengadaan Chromebook.

Aliran uang ini sudah menjadi fakta persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dan terdakwa lainnya pada 16 Desember 2025 lalu.

Tuduhan yang sama dipertegas JPU saat membacakan dakwaan untuk Nadiem Makarim pada 5 Januari 2026.

Dakwaan yang tadinya dugaan atau tuduhan semata resmi menjadi fakta setelah aliran dananya diakui para penerima uang gratifikasi ketika masing-masing menjadi saksi.

Baca juga: Kagetnya Nadiem, Anak Buah Diam-Diam Terima Uang Chromebook

Berdasarkan catatan Kompas.com, 8 dari 11 pejabat kementerian telah mengaku menerima uang terkait pengadaan Chromebook.

Meski demikian, perkara ini baru menjerat dua orang pejabat Kemendikbudristek, yakni eks Direktur SMP Mulyatsyah dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.

Sementara, 2 terdakwa lain dalam perkara ini adalah Nadiem Makarim selaku menteri dan eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Sedangkan, deretan pejabat Kemendikbudristek lainnya masih berstatus sebagai saksi alias belum diproses hukum.

Baca juga: Nadiem Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Jatah Uang Pengadaan Chromebook

Jumeri

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri mengaku menerima Rp 100 juta dan sebuah ponsel terkait pengadaan Chromebook.

Pada sidang untuk terdakwa Ibrahim Arief, dkk, tertanggal 23 Desember 2025, Jumeri mengaku mendapatkan uang ini dari terdakwa Sri Wahyuningsih, yang dulu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA.

Dalam dakwaan, Jumeri disebutkan menerima uang Rp 50 juta dari Sri yang mengatakan uang itu adalah “rezeki dari pengadaan Chromebook”.

Baca juga: Eks Direktur Kemendikbudristek Saat Bagikan Uang Korupsi Chromebook: Ini Ada Rezeki

Selain itu, Jumeri mendapatkan sebuah ponsel tipe Samsung Z Fold 3 yang awalnya diakui Jumeri sebagai dukungan kegiatan.

Sejauh ini, JPU belum mempertegas asal muasal Rp 50 juta yang bukan pemberian dari Sri.

Selaku Dirjen PAUDasmen, Jumeri merupakan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan TIK yang berujung meloloskan laptop berbasis Chromebook.

Jumeri mengaku uang dan ponsel yang diterimanya sudah dikembalikan ke negara saat penyidikan kasus Chromebook berlangsung, yaitu di tahun 2025.

Hamid Muhammad

Pada sidang yang sama, tanggal 23 Desember 2025, Hamid Muhammad selaku eks Pelaksana Tugas Dirjen PAUDasmen mengaku pernah menerima Rp 75 juta dari terdakwa Mulyatsyah.

“Seingat saya, saya menerima dari Pak Mul, itu sekitar Mei 2022,” jawab Hamid dalam sidang saat itu.

Hamid mengatakan, dia hanya menerima uang senilai Rp 75 juta tanpa ada embel-embel yang lain dan sudah mengembalikan uang itu ke negara melalui penyidik.

Baca juga: JPU Ungkap 2 Eks Dirjen Kembalikan Uang “Rezeki” Pengadaan Chromebook

Sutanto

Mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta yang diserahkan terdakwa Mulyatsyah pada akhir tahun 2021.

Sutanto menjelaskan, pada akhir tahun 2021, Mulyatsyah sempat main ke rumahnya dan meninggalkan sejumlah uang.

“Kalau tidak salah tahun 2021 akhir. Ya (Mulyatsyah) main ke rumah saya. Kemudian, ninggalin uang Rp 50 juta,” jelas Sutanto dalam sidang pada 6 Januari 2026.

Waktu penyerahan dulu, Mulyatsyah tidak menjelaskan banyak hal.

“Pak Mul pernah silaturahmi ke rumah tapi tidak memberi tahu,” kata Sutanto.

Saat ini uang Rp 50 juta ini telah dikembalikan ke negara atas perintah kejaksaan.

Baca juga: Pejabat Kemendikbud Ramai-ramai Terima Duit Chromebook, tetapi Tak Diproses Hukum

Purwadi Sutanto

Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto mengaku pernah diberikan uang senilai 7.000 dollar Amerika Serikat (AS) setelah tidak lagi terlibat dalam perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penerimaan ini diakui Purwadi dalam sidang pada 6 Januari 2026.

“Di sini jadi barang bukti kami, kaitan dengan uang yang saudara kembalikan atau titipkan ke penyidik ya. Uang 7.000 dollar AS?” tanya salah satu jaksa dalam sidang.

“Betul,” jawab Purwadi.

Purwadi mengaku menerima uang itu dari Dhany Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.

Baca juga: Eks PPK Kemendikbudristek Akui Terima 7.000 Dollar AS dari Penyedia Chromebook

Penerimaan ini terjadi sekitar tahun 2021.

Sebelum tahun 2021, Purwadi terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, tetapi ia sudah tidak menjabat sebagai Direktur SMA setelah pengadaan dilaksanakan.

Uang 7.000 dollar AS ini diletakkan Dhany begitu saja di atas meja Purwadi.

Purwadi mengaku uang 7.000 dollar AS itu telah dititipkan ke jaksa pada Oktober 2025 lalu untuk dikembalikan ke negara.

Muhammad Hasbi

Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek Muhammad Hasbi mengaku pernah menerima uang Rp 500 juta dari Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu penyedia Chromebook.

Uang Rp 500 juta ini tidak diterima langsung oleh Hasbi, tapi lebih dahulu diserahkan Susy kepada Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah.

Baca juga: Nadiem Makarim: Insya Allah Saya Akan Bebas, Sedang Dibuktikan

“Pada tahun 2022, Bu Nia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didatangi oleh pengelola Bhinneka waktu itu, Bu Susi kalau enggak salah namanya. Dan, pada saat beliau pergi, meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh Bu Nia, isinya uang,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Januari 2026.

Setelah menerima uang dari Susy, Nia segera melapor ke Hasbi.

Uang dalam kantong kertas itu diminta untuk dikembalikan, tetapi Susy menolak pengembalian dari Hasbi dan Nia.

Alhasil, uang dalam kantong kertas itu dibagi dua untuk Hasbi dan Nia.

“Di saya Rp 250 juta, di Bu Nia Rp 250 juta,” kata Hasbi.

Hasbi mengaku, uang itu disimpannya hingga dikembalikan ke negara melalui penyidik.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Hasbi disebutkan menerima uang total Rp 250 juta, sedangkan Nia disebut menerima uang hingga Rp 500 juta.

Namun, untuk saat ini, Nia belum dihadirkan di persidangan untuk didengarkan keterangannya.

Baca juga: Eks PPK Kemendikbudristek Terima Rp 250 Juta Saat Survei Gudang Vendor Chromebook

Harnowo Sutanto

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto mengaku pernah menerima uang senilai Rp 250 juta ketika mengunjungi gudang milik penyedia alias vendor Chromebook.

Hal ini terungkap dalam sidang tanggal 27 Januari 2026.

Harnowo mengaku, uang Rp 250 juta ini diterimanya dari seseorang bernama Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Angka penerimaan ini berbeda dengan uraian dakwaan yang menyebutkan Harnowo menerima Rp 300 juta.

Dhany Hamidan Khoir

PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek Dhany Hamidan Khoir mengaku pernah menerima 30.000 dollar AS dari Mariana Susy, pihak PT Bhinneka, vendor Chromebook.

Dalam sidang 27 Januari 2026, Dhany mengeklaim uang 30.000 dollar AS ini dibagikannya kepada beberapa orang, yaitu Purwadi Susanto dan Suhartono Arham.

Baca juga: Eks Direktur Akui Terima 7.000 USD Terkait Chromebook, Pengacara Nadiem: Pernah Diancam Jadi Tersangka?

Dhany mengatakan, Purwadi dan Suhartono masing-masing menerima 7.000 dollar AS, sedangkan dia sendiri menerima 16.000 dollar AS dan tambahan uang Rp 200 juta.

Dhany mengatakan, semua uang yang diterimanya digunakan untuk operasional kantor, termasuk untuk membantu sejumlah rekan kantornya membeli laptop demi menunjang proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dhany menjelaskan, uang ini diberikan Susy sebagai tanda terima kasih.

“Ibu Susy menyatakan ini tanda terima kasih dan ini untuk bisa untuk teman-teman gitu. Dan, saya sempat menolaknya,” aktaDhany dalam sidang.

Suhartono Arham

Telah disinggung sebelumnya, Suhartono Arham dulu selaku PPK SMA menerima 7.000 dollar AS dari Dhany.

Dalam sidang pada 27 Januari 2026, Suhartono mengaku kalau uang itu diterimanya dalam paket berisi perlengkapan Covid, yaitu sekitar tahun 2021.

Suhartono menjelaskan, uang 7.000 dollar AS ini diselipkan Dhany di antara hand sanitizer, vitamin, masker, dan sejumlah perlengkapan Covid lainnya.

Baca juga: PPK Kemendikbudristek Akui Terima 7.000 Dollar AS Via Paket Vitamin Covid-19

“Nah, yang disampaikan Pak Dhany itu di dalam boks kecil, (uang) dijadikan satu di paket itu dan itu baru saya ketahui di rumah,” kata Suhartono dalam sidang.

Awalnya, Suhartono tidak mengetahui sumber uang tersebut.

Namun, setelah dikonfirmasi langsung kepada Dhany sekitar dua atau tiga hari kemudian, baru terungkap kalau uang itu berasal dari salah satu vendor, yaitu Mariana Susy.

Uang ini disebut sudah dikembalikan ke negara melalui kejaksaan.

Pejabat yang belum diperiksa

Berdasarkan dakwaan, tersisa dua pejabat yang belum dimintai keterangannya.

Mereka adalah Wahyu Haryadi selaku PPK SD yang didakwa menerima Rp 35 juta dan Nia Nurhasanah selaku PPK PAUD yang disebut mendapat Rp 500 juta.

Sementara, dua terdakwa disebutkan memperkaya diri sendiri, yaitu Nadiem yang disebut menerima keuntungan sebanyak Rp 809,5 miliar, serta Mulyatsyah menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

JPU juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap seluruh vendor atau perusahaan penyedia Chromebook yang diduga mendapatkan keuntungan dalam pengadaan ini.

Baca juga: Eks Pejabat Jelaskan Tupoksi, Kubu Nadiem: Menerima Uang Termasuk?

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Baca juga: Nadiem Minta Izin Berobat Setelah Sidang Chromebook, Butuh Tindakan Medis Pascaoperasi

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Di Sidang, Pihak Google Sebut Sudah Kerja Sama dengan Gojek Sebelum Nadiem Jadi Menteri

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #ramai #ramai #pejabat #nadiem #makarim #terima #uang #kasus #chromebook

KOMENTAR