Ramai-ramai Bos OJK Mundur, Etika atau Ketidakmampuan?
RAMAI-ramai mundurnya pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan peristiwa biasa. Ia bukan sekadar soal pergantian pejabat, melainkan sinyal serius adanya problem mendasar dalam tata kelola pengawasan keuangan nasional.
Ketika lembaga yang diberi mandat menjaga stabilitas dan kepercayaan publik justru ditinggalkan para pemimpinnya, publik patut bertanya: apa yang sesungguhnya sedang tidak beres?
Pengunduran diri memang kerap dibingkai sebagai sikap ksatria. Namun, ketika terjadi beruntun, narasi moral itu kehilangan daya pembenar.
Dalam jabatan publik strategis, mundur bukan hanya soal etika personal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusional.
Apakah para pimpinan ini benar-benar tidak sanggup menghadapi kompleksitas masalah sektor keuangan, atau sejak awal memang tidak dipersiapkan untuk memikul beban tersebut?
Sektor keuangan Indonesia tengah menghadapi krisis berlapis. Dari volatilitas pasar saham dan merosotnya IHSG, menjamurnya investasi bodong yang memakan korban massal, hingga rendahnya literasi keuangan masyarakat.
Baca juga: Deretan Pejabat yang Mundur Usai IHSG Anjlok, dari Dirut BEI hingga Ketua OJK
Semua problem itu bukan barang baru. Ia telah lama terhampar di depan mata. Jika pimpinan OJK memilih meninggalkan jabatan di tengah badai, publik wajar mempertanyakan kapasitas kepemimpinan yang ada.
Di titik inilah persoalan seleksi menjadi sorotan utama. Komisioner OJK dipilih melalui proses politik yang melibatkan pemerintah dan DPR.
Mekanisme ini rawan kompromi kepentingan, di mana pertimbangan profesional sering kali kalah oleh kalkulasi politik.
Akibatnya, jabatan strategis diisi figur yang “paling bisa diterima”, bukan “paling mampu menghadapi persoalan”.
Secara sosiologis kekuasaan mengajarkan bahwa lembaga independen akan rapuh bila diisi oleh elite kompromistis.
OJK membutuhkan pemimpin yang berani tidak populer, berani menolak tekanan, dan berani mengambil keputusan keras terhadap pelaku industri besar.
Tanpa keberanian itu, independensi hanya akan berhenti sebagai teks undang-undang, bukan praktik nyata.
OJK dan krisis kepercayaan publik
Krisis terbesar OJK hari ini sesungguhnya adalah krisis kepercayaan publik. Ketika penipuan investasi tumbuh subur, masyarakat bertanya di mana pengawas.
Ketika investor ritel terpukul gejolak pasar, negara terasa absen memberi arah. Pengawasan yang datang setelah viral bukanlah perlindungan, melainkan penyesalan administratif.
Masalah ini tidak adil jika dibebankan hanya kepada individu yang mundur. Tanggung jawabnya bersifat kolektif.
Baca juga: Lebih Prioritas Mana: MBG atau Penciptaan Lapangan Kerja?
Pemerintah bertanggung jawab karena kerap memandang OJK sebagai instrumen stabilitas politik. DPR bertanggung jawab karena menjadikan seleksi sebagai arena tawar-menawar.
OJK sendiri bertanggung jawab karena terlalu lama nyaman dalam pendekatan birokratis dan reaktif.
Jika kondisi ini dibiarkan, pengunduran diri pimpinan akan menjadi pola berulang. Siapa pun yang terpilih hanya akan berhadapan dengan realitas yang sama: beban besar, dukungan lemah, dan intervensi kuat.
Pada akhirnya, jabatan publik berubah menjadi kursi panas yang ditinggalkan sebelum masalah selesai.
Ke depan, Indonesia membutuhkan OJK yang bukan sekadar bertahan, tetapi berani tumbuh dan membangun.
Sektor keuangan tidak boleh hanya dijaga agar “tidak runtuh”, melainkan harus ditumbuhkembangkan agar menjadi penggerak keadilan ekonomi.
OJK yang kuat adalah OJK yang mampu menjaga stabilitas sekaligus membuka akses, melindungi sekaligus memberdayakan.
Penguatan OJK tidak cukup dengan regulasi yang tebal dan struktur yang gemuk. Ia membutuhkan semangat kepemimpinan yang benar-benar ingin membangun, bukan sekadar mengisi jabatan.
Komisioner OJK harus melihat dirinya sebagai pelayan kepentingan publik, bukan penikmat fasilitas negara.
Jabatan ini bukan tempat pensiun terhormat, melainkan medan kerja yang menuntut keberanian, kerja keras, dan empati sosial.
Komisioner OJK tidak boleh hanya hadir secara administratif dan menerima gaji buta. Mereka harus aktif meneropong realitas, memahami denyut ekonomi rakyat, serta mencari solusi atas kegelisahan publik.
Dari investor ritel yang terombang-ambing gejolak pasar, pelaku UMKM yang sulit mengakses pembiayaan, hingga masyarakat kecil yang terjebak investasi bodong, semua itu adalah suara yang wajib didengar, bukan diabaikan.
OJK harus keluar dari menara gading regulasi. Lembaga ini tidak cukup hanya kuat di atas kertas, tetapi harus terasa kehadirannya di tengah masyarakat.
Pengawasan yang efektif bukan hanya soal kepatuhan industri, melainkan juga soal keberpihakan terhadap kepentingan publik yang paling rentan.
Baca juga: Mengapa Kita Harus Mendukung MSCI?
Inklusivitas harus menjadi roh utama OJK ke depan. Sektor keuangan tidak boleh hanya melayani kelompok besar dan mapan.
OJK harus mendorong sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.
Inklusi tanpa pengawasan adalah jebakan, tetapi pengawasan tanpa inklusi adalah ketimpangan yang dilembagakan.
Dalam konteks ini, OJK bukan sekadar institusi pengawas. Ia harus menjelma sebagai harapan dan tumpuan rakyat dalam menghadapi kompleksitas ekonomi modern.
Ketika masyarakat ragu, OJK harus memberi arah. Ketika publik resah, OJK harus hadir dengan solusi. Ketika kepercayaan goyah, OJK harus menjadi jangkar.
Tanpa transformasi semacam ini, OJK akan terus kehilangan legitimasi moralnya. Jabatan akan tetap ada, anggaran akan terus mengalir, tetapi kepercayaan publik akan semakin menipis.
Dan pada titik itu, pengunduran diri pimpinan tidak lagi mengejutkan, melainkan sekadar rutinitas kegagalan.
Membenahi dari hulu ke hilir
Jika OJK ingin kembali dipercaya, pembenahan harus dilakukan secara radikal dan menyeluruh. Ada berbagai solusi.
Pertama, harus dimulai dari hulu reformasi total proses seleksi. Uji kelayakan komisioner OJK harus menitikberatkan pada rekam jejak integritas, keberanian mengambil risiko, dan kapasitas teknokratis.
Uji publik perlu diperluas agar masyarakat mengetahui siapa yang akan mengawasi uang mereka.
Kedua, independensi OJK harus diperkuat secara substantif, bukan simbolik. Pemimpin OJK harus diberi ruang untuk bersikap tegas, bahkan jika keputusannya berseberangan dengan kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek. Tanpa itu, OJK akan selalu ragu ketika seharusnya bertindak cepat.
Ketiga, orientasi OJK harus bergeser dari administratif ke protektif. Perlindungan konsumen dan pemberantasan investasi bodong tidak boleh menjadi agenda pelengkap.
Ia harus menjadi prioritas utama, dengan sistem peringatan dini yang agresif dan penegakan hukum yang konsisten.
Baca juga: Jalan Pulang Kepercayaan Investor Pasar Saham
Keempat, kepemimpinan OJK ke depan harus memahami realitas sosial masyarakat. Bukan hanya piawai membaca laporan keuangan, tetapi juga peka terhadap keresahan investor kecil, pelaku UMKM, dan masyarakat awam yang kerap menjadi korban kejahatan finansial.
Pada akhirnya, ramai-ramai mundurnya pimpinan OJK adalah cermin kegagalan bersama. Ia seharusnya menjadi momentum refleksi nasional untuk membenahi sistem, bukan sekadar mengganti orang.
Tanpa pembenahan mendasar, OJK akan terus diisi oleh pemimpin yang datang dengan janji dan pergi dengan alasan.
Dan seperti biasa, yang paling dirugikan adalah publik. Mereka yang menaruh kepercayaan pada sistem, tapi kembali harus menanggung risiko dari lemahnya pengawasan negara atas sektor keuangan.
Membangun OJK yang kuat, inklusif, dan berpihak pada rakyat adalah pekerjaan berat, tetapi tak terelakkan.
Jika negara sungguh ingin sektor keuangan yang sehat dan berkeadilan, maka OJK harus diisi oleh pemimpin yang tidak hanya tahu aturan, tetapi juga memahami persoalan dan berani menyelesaikannya.