KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 35,2 Persen
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025). KPK ungkap 9 orang dalam OTT di Banten dan Jakarta, termasuk seorang jaksa. Dugaan korupsi ini masih dalam penyelidikan intensif penyidik.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
07:26
3 Februari 2026

KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 35,2 Persen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 35,52 persen hingga 31 Januari 2026.

Sementara batas akhir pelaporan paling lambat adalah 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (2/2/2026), dikutip dari Antara.

Baca juga: KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN pada 2025

Budi menjelaskan, KPK memandang kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Oleh sebab itu, pelaporan LHKPN di awal waktu sekaligus menjadi teladan positif untuk lingkungan kerja maupun masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai seorang pejabat publik.

KPK pun mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporan secara benar, lengkap dan tepat waktu.

Baca juga: KPK Minta Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN 2025

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” kata Budi.

Di sisi lain, dia mengingatkan penyelenggara negara atau wajib lapor harus memperhatikan sejumlah poin penting dalam proses pengisian LHKPN.

Misalnya, mengenai validasi data nomor induk kependudukan hingga memperhatikan kelengkapan seluruh dokumen-dokumen, termasuk surat kuasa.

“Adapun format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa,” ujar Budi.

Baca juga: KPK Dalami Aset Ridwan Kamil di Luar LHKPN, Ada Tempat Usaha di Bandung

Lebih lanjut, dia menjelaskan surat kuasa yang telah disiapkan wajib disertai dengan meterai tempel ataupun elektronik (e-meterai) bernilai Rp10.000.

“Jika wajib lapor menggunakan meterai tempel, maka wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebaliknya, jika wajib lapor memakai meterai elektronik, maka hanya perlu mengunggahnya kembali ke portal LHKPN,” kata dia.

KPK juga membuka ruang perbantuan dan pendampingan bila penyelenggara negara atau wajib lapor mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, maka KPK membuka 

Baca juga: Apa Perbedaan LHKPN dan LHK? Ini Penjelasannya

“Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui surat elektronik [email protected] atau Call Center (Pusat Panggilan, red.) KPK di 198,” kata Budi.

 KPK juga akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap LHKPN yang disampaikan oleh penyelenggara negara atau wajib lapor.

“Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” ujar Budi.

Tag:  #ungkap #tingkat #kepatuhan #lhkpn #2025 #baru #persen

KOMENTAR