Bantah Purbaya, Menhub Dudy: Pajak Kapal Asing Bukan Ranah Kemenhub, tapi Kemenkeu
– Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kewenangan pemungutan dan pengaturan pajak kapal asing sepenuhnya berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini disampaikannya merespons isu kapal asing yang belum optimal dalam membayar pajak di Indonesia. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kemenhub membereskan persoalan itu dalam tiga bulan, jika tidak anggaran akan dipangkas.
“Kalau soal bayar pajak, tanyakan ke Dirjen Pajak,” ujar Dudy di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kemenhub gara-gara Pajak Kapal Asing
Dudy menjelaskan, dari sisi Kemenhub, tidak ada kewenangan langsung untuk mengelola maupun memungut pajak dari kapal asing.
Menurut dia, Kemenhub hanya menjalankan fungsi teknis dan regulasi pelayaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki.
“Kita kan tidak punya tupoksi untuk pengelolaan pajak atau apapun yang berkaitan dengan pajak. Jadi itu kita serahkan kepada Kementerian Keuangan,” ujar Dudy.
Ia menambahkan, apabila terdapat potensi peningkatan penerimaan negara dari sektor pelayaran, termasuk dari kapal asing, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak.
Kemenhub, lanjut Dudy, akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas fiskal tersebut.
“Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu, itu ranahnya Kemenkeu. Kemenhub, kalau memang dinyatakan ada pengenaan pajak, kami ikut,” ujarnya.
Terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Dudy menjelaskan bahwa Kemenhub tetap berpedoman pada persyaratan yang sudah ditetapkan. Sebelum SPB diterbitkan, kapal wajib melengkapi sejumlah dokumen administratif.
“Penerbitan surat berlayar memang ada requirement-nya. Ada dokumen kepabeanan, keimigrasian, dan karantina yang masuk dalam CIQ. Kalau itu sudah dilengkapi, maka surat izin berlayar akan diberikan,” kata Dudy.
Ia menegaskan, saat ini tidak ada persyaratan dokumen bukti pelaporan atau pembayaran pajak dalam proses penerbitan surat berlayar.
Namun, apabila ke depan Kemenkeu menetapkan kebijakan baru yang memasukkan unsur perpajakan sebagai salah satu syarat, Kemenhub siap menyesuaikan.
“Kalau memang itu akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar demi meningkatkan penerimaan pajak, silakan saja. Kita ikut arahan dari Kemenkeu,” ujarnya.
Meski demikian, Dudy mengingatkan agar setiap kebijakan tambahan dikaji secara matang agar tidak menghambat arus keluar-masuk kapal.
“Kami berharap penerapannya tidak memperlambat pergerakan kapal, karena layanan pelayaran juga menuntut kecepatan, sama seperti custom, imigrasi, dan karantina,” tegas dia.
Baca juga: Prabowo: Ribuan Kapal Asing Ambil Ikan di Laut Kita, Ini Kenyataan
Ancaman Purbaya
Sebelumnya, wacana pemangkasan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disampaikan Purbaya berdasarkan laporan dari Indonesian National Shipowners’ Association (INSA).
Purbaya bilang, evaluasi terhadap realisasi pajak kapal asing yang beroperasi di perairan domestik perlu dilakukan. Ia meminta INSA untuk memantau perkembangan tersebut dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
“Kalau mereka nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
"Kalau enggak (ada perbaikan), nanti saya potong anggarannya," tegas Purbaya.
Tag: #bantah #purbaya #menhub #dudy #pajak #kapal #asing #bukan #ranah #kemenhub #tapi #kemenkeu