Peradi Bersatu-Jokowi Mania Datangi Mabes Polri, Desak Kelanjutan Kasus Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi
Peradi Bersatu dan Jokowi Mania mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (9/10/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
12:18
9 Oktober 2025

Peradi Bersatu-Jokowi Mania Datangi Mabes Polri, Desak Kelanjutan Kasus Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi

- Peradi Bersatu dan Jokowi Mania mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan, pihaknya akan memberikan dokumen terkait desakan agar Mabes Polri mendorong Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.

Dia menilai laporannya terhadap Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya masih stagnan.

“Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah, kalau sudah penyidikan emang mau diapain lagi, nih stagnan nih ya, kami minta mendesak memberikan teguran kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya ya,” kata Ade.

“Kami tetap memberikan fungsi kontrol kita sebagai masyarakat yang pelapor ya, ini wajib kita fungsi kontrolnya untuk mendesak supaya segera (penetapan tersangka),” sambungnya.

Ade mengatakan, ia turut membawa dokumen desakan yang telah ditandatangani puluhan ketua relawan yang akan disampaikan kepada Mabes Polri.

“Ini ada sekitar 31 ya, ini desakan publik kita hadir di sini, bahwa public trust harus kita bawakan untuk segera disuarakan kepada Mabes Polri,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Waketum Jokowi Mania, Andi Azwan, mengatakan, pihaknya memberikan dukungan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti laporan terhadap Roy Suryo Cs.

Dia mengatakan, sudah hampir 6 bulan, belum ada status hukum atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Kita juga melihat bahwasannya ini sudah lama sekali ya, sudah 6 bulan lebih, ini kasus ini masih tidak ada status hukum. Jadi, kita butuh status hukum itu,” kata Andi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

"Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tag:  #peradi #bersatu #jokowi #mania #datangi #mabes #polri #desak #kelanjutan #kasus #suryo #soal #ijazah #jokowi

KOMENTAR