Damai Atau Tidaknya Gibran dengan Penggugatnya Bakal Ditentukan saat Mediasi Pekan Depan
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025)(Shela Octavia)
08:40
7 Oktober 2025

Damai Atau Tidaknya Gibran dengan Penggugatnya Bakal Ditentukan saat Mediasi Pekan Depan

- Gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah melewati tahap mediasi kedua.

Semua pihak menghadiri mediasi kedua yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/10/2025).

Namun, Gibran maupun komisioner KPU RI tidak hadir langsung dan diwakili oleh pengacara mereka.

Pada tahap ini, Subhan Palal selaku penggugat menyerahkan proposal perdamaian kepada para tergugat. Sebagai catatan, proposal perdamaian berbeda dengan gugatan perkara.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming meninjau lokasi terdampak banjir di Pasar Kumbasari dan Pasar Badung, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (12/9/2025). KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang GintaYohanes Valdi Seriang Ginta Wakil Presiden Gibran Rakabuming meninjau lokasi terdampak banjir di Pasar Kumbasari dan Pasar Badung, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (12/9/2025). KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Gugatan Rp 125 triliun

Dalam petitum, Subhan mengharuskan Gibran dan KPU RI untuk membayarkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun.

Uang ini akan disetorkan kembali ke kas negara untuk digunakan demi kepentingan masyarakat.

Selain itu, dalam petitumnya, Subhan meminta agar majelis hakim dapat menyatakan Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Serta, menyatakan status Gibran sebagai Wapres menjadi tidak sah.

Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka Subhan menunjukkan proposal perdamaian saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka Subhan menunjukkan proposal perdamaian saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Isi proposal perdamaian

Dalam mediasi kedua ini, Subhan menyerahkan proposal perdamaian kepada para tergugat.

Syarat-syarat damai ini cukup berbeda dengan petitum gugatan.

Ada dua hal yang dapat membuat Subhan untuk mencabut perkaranya. “Para Tergugat harus meminta maaf kepada seluruh Warga Negara Indonesia. Para Tergugat harus menyatakan mundur dari jabatannya masing-masing saat ini,” bunyi proposal damai dari Subhan.

Ia meminta agar Gibran dan KPU RI untuk meminta maaf dan mundur dari jabatan masing-masing.

Jika dua hal ini tidak dipenuhi, Subhan tidak akan mencabut gugatannya dan bakal melanjutkan hal ini ke proses sidang.

Subhan mengaku tidak memasukkan pembayaran uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun ke dalam proposal damai.

“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan ditemui di PN Jakpus, Senin siang.

Wapres Gibran Rakabuming Raka,  ijazah SMA miliknya dituntut warga sipil.KOMPAS.com/Rahel Narda Wapres Gibran Rakabuming Raka, ijazah SMA miliknya dituntut warga sipil.

Mediasi dilanjutkan minggu depan

Usai menerima proposal perdamaian dari penggugat, pihak Gibran dan KPU RI selaku tergugat akan menyampaikan tanggapan mereka terhadap dokumen tersebut pada mediasi pekan depan.

Subhan mengatakan, pada mediasi ketiga yang akan dilaksanakan pada Senin (13/10/2025) akan ditentukan apakah para pihak berdamai atau tidak.

“Proposal yang punya saya tadi akan ditanggapi. Jadi, mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu. Damai dan tidaknya itu di situ,” kata Subhan.

Tag:  #damai #atau #tidaknya #gibran #dengan #penggugatnya #bakal #ditentukan #saat #mediasi #pekan #depan

KOMENTAR