



KPK: Uang Nyaris Rp 100 Miliar yang Dikembalikan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji dari Pembayaran Jamaah
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sumber uang yang dikembalikan oleh sejumlah pihak, terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun 2024.
Total dana yang telah disita dan dikembalikan ke KPK sejauh ini mencapai hampir Rp 100 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut berasal dari dana yang dikelola oleh sejumlah agen travel haji dan umrah, yang berasal dari pembayaran para jamaah untuk mendapatkan kuota haji khusus.
Dana itu kemudian mengalir ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag) melalui berbagai perantara.
“Itu kan uang yang dikelola biro travel dari pembayaran para jamaah. Dalam prosesnya, ada dugaan aliran uang ke oknum di Kementerian Agama melalui beragam perantara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Budi menuturkan, penyidik KPK saat ini masih mendalami secara intensif pihak-pihak perantara dalam aliran dana tersebut.
Ia menyebut, jalur perantara bisa saja melalui asosiasi agen haji dan umrah, maupun pihak-pihak lain yang berperan menyalurkan dana ke pejabat Kemenag.
“Perantara-perantaranya apakah melalui asosiasi, ataukah melalui pihak lain, atau melalui asosiasi kemudian pihak lain ke Kementerian Agama, ini semuanya sedang kami dalami. Dari sini akan kami telusuri terkait dugaan aliran itu, dan sebagian uangnya sudah dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Menurut Budi, penyitaan terhadap miliaran rupiah uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan, sekaligus untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.
“Harapannya perkara ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka atau kerugian negara, tetapi juga bagaimana kami bisa mengoptimalkan asset recovery atau pengembalian keuangan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima pengembalian uang dalam jumlah besar dari sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati Rp 100 miliar,” ujar Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).
Meski begitu, Setyo menyampaikan bahwa pimpinan KPK masih menunggu laporan rinci dari tim penyidik terkait pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut.
“Pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama ada informasi tentang aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.
Pengumuman Tersangka Menunggu Momen Tepat
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan hanya tunggu momentum yang tepat untuk mengumumkan tersangka kasus tersebut.
"Itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya," ujar Setyo.
Setyo menegaskan tidak ada permasalahan lebih lanjut terkait pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji. Terlebih, KPK saat ini mulai mengusut aliran uang ke pihak travel maupun oknum di Kementerian Agama (Kemenag). "Masalah lain nggak ada kok," pungkasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag: #uang #nyaris #miliar #yang #dikembalikan #terkait #dugaan #korupsi #kuota #haji #dari #pembayaran #jamaah