Sebanyak 12 Tokoh Termasuk Eks Jaksa Agung Bela Nadiem Makarim Lewat Amicus Curiae, Begini Tanggapan Kejagung
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
17:16
5 Oktober 2025

Sebanyak 12 Tokoh Termasuk Eks Jaksa Agung Bela Nadiem Makarim Lewat Amicus Curiae, Begini Tanggapan Kejagung

 

- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pengajuan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan oleh 12 tokoh dalam sidang praperadilan status tersangka mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Salah satu pengaju diketahui adalah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.

“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan. Materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan Amicus Curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung, Sutikno, kepada wartawan, Minggu (5/10).

Sutikno menegaskan, Kejagung bekerja berdasarkan prinsip penegakan hukum yang berlandaskan pada alat bukti yang sah. Ia menepis anggapan bahwa penetapan status tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” tegasnya.

Adapun, ke-12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae di antaranya Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amien Sunaryadi; Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo; Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil; Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana.

Lalu, Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas; Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad; Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid; Jaksa Agung periode 1999-2001, Marzuki Darusman; Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji; Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo; Advokat, Rahayu Ningsih Hoed; dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis.

Amicus curiae itu turut dibacakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10). 

Para tokoh antikorupsi mendesak proses praperadilan, pihak Termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu menjelaskan alasan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

"Para Amici (sebutan bagi pihak amicus curiae) menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, tindakan Pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan," ujar Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo membacakan amicus curiae di ruang persidangan.

Dalam kasus Nadiem Makarim, lanjut Natalia, ketidakjelasan penetapan tersangka terlihat dengan tidak pernah adanya penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar Nadiem Makarim menyandang status tersangka. Mereka menuding Kejagung memberikan informasi yang sepotong-sepotong.

"Dalam prosesnya, Penyidik hanya menyampaikan bahwa tindak pidana yang terjadi terkait pengadaan Chromebook tanpa rincian lebih lanjut, seperti mark up dalam proses pengadaan, suap menyuap, atau yang lainnya," paparnya.

Ia menekankan, Amicus Curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.

“Kami berharap pendapat hukum ini dapat menjadi standar baru dalam proses praperadilan ke depan. Sehingga setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan kepastian dengan menghormati hak hukum pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Natalia.

Sebagaimana diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #sebanyak #tokoh #termasuk #jaksa #agung #bela #nadiem #makarim #lewat #amicus #curiae #begini #tanggapan #kejagung

KOMENTAR