Kemendagri Diminta Sanksi Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana
- Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusut perginya Bupati Aceh Selatan, Mirwan, ke Arab Saudi untuk umrah saat warganya tertimpa banjir Sumatera.
"Perlu ditelisik apakah keberangkatan yang bersangkutan kendati atas nama melaksanakan ibadah umrah telah melakukan persetujuan, meminta izin atau tidak dari Kemendagri," kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).
Menurut Rifqinizamy, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah melarang jajaran kepala daerah berpergian ke luar negeri hingga Januari 2026.
Oleh karenanya, keberangkatan Mirwan perlu ditindaklanjuti.
"Menteri Dalam Negeri sebagai mitra kerja Komisi II DPR telah menerbitkan surat edaran larangan kepada seluruh kepala daerah, anggota DPRD provinsi kabupaten kota untuk berpergian ke luar negeri sampai dengan Januari 2026 yang akan datang di tengah situasi seperti ini," ungkapnya.
Rifqinizamy mendesak Kemendagri segera meminta keterangan Mirwan setelah pulang umrah.
Jika memang keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci tanpa ada izin Kemendagri, tentu harus ada sanksi yang diberikan.
"Dan jika memang tidak ada izin, harus segera memberikan sanksi sebagaimana yang pernah dilakukan kepada Saudara Lucky Hakim, Bupati Indramayu, yang beberapa waktu lalu juga berpergian ke Jepang tetapi kemudian tidak meminta izin kepada Kemendagri," ujar Rifqinizamy.
Politikus Partai Nasdem ini menilai keberangkatan Mirwan di tengah bencana alam yang melanda Aceh sangat tidak pantas.
"Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas untuk meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah," kata dia.
Bupati Mirwan pergi umrah
Diketahui, kabar Bupati Aceh Selatan, Mirwan, berada di Tanah Suci dalam rangka ibadah umrah mendapatkan sorotan dan viral di media sosial (medsos).
Sorotan ini lantaran kondisi Aceh sedang dilanda banjir.
Adapun Bupati Aceh Selatan itu telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya.
Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025.
Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, mengatakan, keberangkatan Bupati beserta istri ke Tanah Suci setelah melihat kondisi wilayah Aceh Selatan yang dinilai sudah stabil.
"Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya," kata Denny saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/12/2025).
Denny membantah, tidak benar Bupati meninggalkan Aceh Selatan saat banjir masih melanda.
Menurut Denny, Bupati dan istri sebelum berangkat telah beberapa kali mengunjungi dan menyambangi beberapa lokasi terdampak, seperti wilayah Trumon Raya dan Bakongan Raya.
Bahkan, kata dia, Bupati turun langsung dengan mengantarkan logistik ke wilayah terdampak dan memastikan masyarakat mendapatkan perhatian.
"Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat," ujarnya.
Tag: #kemendagri #diminta #sanksi #bupati #aceh #selatan #yang #umrah #saat #bencana