BAM DPR Terima Keluhan Masyarakat Riau Terkait Upaya Penyerobotan Lahan
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aspirasi dari tiga kelompok masyarakat Riau soal dugaan penyerobotan lahan. (Istimewa)
10:40
3 Juli 2025

BAM DPR Terima Keluhan Masyarakat Riau Terkait Upaya Penyerobotan Lahan

 - Tiga kelompok masyarakat dari Riau mengadu ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI atas kekhawatiran mereka terkait rencana pengosongan lahan yang telah mereka tempati sejak 1998. Lahan tersebut kini disebut masuk dalam kawasan calon Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004.

Kelompok tersebut terdiri dari Koperasi Mekar Sakti Jaya, Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan Riau, serta Lembaga Bantuan Hukum Cerdas Bangsa (YLBH Cerdas Bangsa). Mereka mengklaim memiliki bukti legalitas berupa 1.762 sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang ditempati secara turun-temurun.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) menjelaskan, persoalan itu muncul karena status kawasan tersebut belum melewati tahap pemetaan dan penetapan meski telah ditunjuk sebagai calon TNTN. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara program negara dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Mereka sudah mengelola itu sejak lama, sejak tahun 1998. Di kawasan tersebut ada koperasi, rumah warga, sekolah-sekolah negeri, bahkan fasilitas negara lainnya. Program negara harus tetap berjalan, tapi hak masyarakat jangan diambil secara paksa,” tegas Aher di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).

Aher menambahkan, banyak dari warga yang merupakan bagian dari program transmigrasi legal era Orde Baru. Karenanya, ia menilai pendekatan represif terhadap mereka sangat tidak bijak. 

"BAM DPR RI akan menindaklanjuti aduan ini dengan kunjungan kerja ke Riau pada 10 Juli 2025, serta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama kementerian/lembaga terkait," ucap Aher.

Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu menyoroti ketimpangan dalam pengelolaan kawasan hutan. Ia menyebut, sebagian besar lahan TNTN dikuasai pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang justru diduga sebagai pihak paling besar merusak hutan.

“Kalau hitungannya benar, 15 juta pohon lebih yang ditebang di kawasan Tesso Nilo. Jadi seharusnya yang gundulin hutan bukan masyarakat, tapi perusahaan pemegang HTI dan HPH,” ujar Adian.

Ia juga mengungkap, kehadiran masyarakat di kawasan tersebut pada awalnya didukung pemerintah daerah melalui surat bupati tahun 1998–1999 yang mendorong pembentukan koperasi dan pembagian lahan dua hektare untuk ditanami sawit.

“Jangan masyarakat dikambinghitamkan. Kita harus susun kronologi peristiwanya agar jelas siapa yang seharusnya bertanggung jawab,” tegasnya.

Adian menekankan pentingnya penegakan hukum dalam penyelesaian konflik ini. Ia menolak segala bentuk relokasi tanpa dasar hukum dan menyatakan bahwa penyitaan atau pengosongan lahan harus melalui proses pengadilan.

“Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak ada relokasi dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Semua harus melewati prosedur hukum baik itu pidana, perdata, atau administratif,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #terima #keluhan #masyarakat #riau #terkait #upaya #penyerobotan #lahan

KOMENTAR