



Rentetan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan EDC dengan Kerugian Rp 700 Miliar, KPK Cegah Wadirut Bank BUMN hingga Dirut Allo Bank
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu rentetan dari kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang diduga merugikan negara Rp 700 miliar.
Salah satu yang dicegah adalah Catur Budi Harto (CBH), Wakil Direktur Utama bank BUMN. Selain itu, KPK juga mencegah Indra Utoyo (IU) yang kini menjabat Direktur Utama Allo Bank Indonesia Tbk, yang sebelumnya menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi Bank BUMN. Serta 11 orang lainnya berinisial DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan RSD.
“Benar, salah satunya. Jadi ada 13 orang yang dilakukan cegah ke luar negeri terkait dengan perkara pengadaan mesin EDC, karena memang penyidik membutuhkan para pihak tersebut untuk tetap berada di Indonesia agar nantinya proses-proses penyidikan juga dapat berjalan dengan baik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7).
Menurut Budi, langkah pencegahan itu merupakan bagian dari strategi penyidik untuk memastikan seluruh pihak yang relevan dengan perkara tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang bisa menghambat jalannya penyidikan.
“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan, meminta keterangan kepada beberapa pihak dan melakukan pengeledahan di beberapa lokasi,” ucap Budi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK terus memaksimalkan dengan melakukan tindakan penggeledahan yang dilakukan tidak hanya di kantor-kantor institusi yang diduga terlibat, tetapi juga di kediaman para pihak yang namanya disebut dalam penyidikan. Bahkan, salah satu perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan mesin EDC juga turut digeledah oleh tim penyidik.
“Dan hari ini tim juga melakukan pengeledahan di beberapa rumah dari pihak terkait dan juga salah satu perusahaan yang diduga terkait dengan perkara ini. Nanti kami akan update hasilnya apa saja,” ujar Budi.
KPK menyebut pengadaan mesin EDC senilai total Rp 2,1 triliun yang berlangsung dalam kurun waktu 2020-2024 itu tidak dilakukan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang berlaku. Hal itu membuka peluang terjadinya pengkondisian yang menyebabkan kerugian negara.
“Jadi pengadaan dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme PBJ, pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kemudian dari pengadaan tersebut dengan tempus 2020-2024 dengan nilai anggaran untuk pengadaan mesin EDC sejumlah sekitar Rp 2,1 triliun,” jelas Budi.
Berdasarkan hasil perhitungan awal penyidik, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 700 miliar dari proyek tersebut. Namun, Budi menyatakan bahwa KPK masih mendalami lebih lanjut termasuk terkait modus dan konstruksi perkara. “Nah modus detailnya nanti akan kami sampaikan ya beserta dengan konstruksi perkara utuhnya," pungkasnya.
Tag: #rentetan #kasus #dugaan #korupsi #pengadaan #dengan #kerugian #miliar #cegah #wadirut #bank #bumn #hingga #dirut #allo #bank